visitaaponce.com

RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan

RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan
Ilustrasi ASN(Antara)

SETELAH menghabiskan waktu pembahasan selama dua tahun lebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke paripurna lewat rapat kerja tingkat I pada Selasa (26/9).

Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi pada Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib tenaga non-ASN atau honorer untuk diselesaikan pada Desember 2024. DPR berharap penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman mengingatkan pemerintah ihwal ketentuan dalam Pasal 67 draf RUU ASN, yakni penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca juga: RUU ASN Hapus Kelembagaan KASN

"Fraksi Partai Golkar DPR RI mendorong pemerintah melalui Kementerian PAN-Rebiro (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) terus mengupayakan cara terbaik untuk menghindar adanya PHK massal di Indonesia," ujar Andi.

Mohammad Toha dari Fraksi PKB juga menyoroti masalah yang sama. Ia berpendapat, penataan tenaga honorer perlu dimaknai sebagai pengangkatan secara bertahap berdasarkan hasil validasi dari Kementerian PAN-Rebiro dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Heru Jamin Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Penataan tersebut juga harus memperhatikan formasi yang kompatibel atau sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta instansi lainnya. Menurutnya, tenaga honorer yang telah mengabdi 10-20 tahun lama perlu menjadi prioritas, mulai dari guru PAUD, petugas kebersihan, tenaga kesehatan, sopir, bahkan penjaga sekolah.

"Kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti secara adil, proporsional, dan bijaksana," tandasnya.

Senada, anggota Komisi II dari Fraksi PKS Teddy Setiadi mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Catatannya, pemerintah harus mengonsultasikan penataan tersebut dengan DPR RI dan memastikan tidak adanya PHK massal.

Adapun menurut Teddy, pengangkatan tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun dapat melalui mekanisme CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan kriteria rekrutmen dan seleksi jalur tertentu.

Menteri PAN-Rebiro Azwar Anas yang hadir dalam rapat kerja tersebut memahami bahwa salah satu pembahasan RUU ASN adalah untuk menyelesaikan penataan 2,3 juta tenaga non-ASN melalui PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu. Menurutnya, pemerintah memiliki cara pandang yang sama terkait solusi tersebut.

"Untuk memperluas mekanisme dan skema kerja PPPK sebagai solusi penyelesaian penataan honorer," terang Azwar.

Kendati demikian, pemerintah meminta agar frasa PPPK yang 'dapat bekerja paruh waktu' tidak dicantumkan dalam RUU ASN. Sebab bagi pemerintah, frasa tersebut merupakan sebuah strategi untuk menyelesaikan tenaga honorer, bukan pengkategorian PPPK.

"Pemerintah berpandangan, pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam PP (peraturan pemerintah) sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang ini," tandas Azwar.

Selain Azwar, perwakilan pemerintah lain yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat