visitaaponce.com

RUU DKJ Disahkan Jadi Usulan DPR, Fraksi PKS Menolak

RUU DKJ Disahkan Jadi Usulan DPR, Fraksi PKS Menolak
Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.(MI/Bary)

RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan menjadi RUU usulan DPR, hari ini. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Mayoritas anggota DPR menyatakan setuju. Fraksi PKS menolak pengesahan itu.

Baca juga : Baleg DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

"Menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto.

RUU DKJ, kata dia, harus dibahas lebih lanjut. PKS menyoroti pengelolaan keuangan daerah serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburan dari daerah-daerah lainnya, dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta," kata Hermanto.

Baca juga : Baleg Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

Praktis, hanya 8 fraksi setuju. Yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP

RUU DKJ adalah amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada salah satu aturan didalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat