visitaaponce.com

Baleg DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Baleg DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna
Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.(MI/Bary Fatahillah)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil usai mayoritas fraksi menyetujui beleid tersebut.

"Apakah hasil penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Adapun fraksi yang menyetujui PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, dan PAN.

Baca juga : RUU DKJ Disahkan Jadi Usulan DPR, Fraksi PKS Menolak

Kemudian, fraksi NasDem, PKB, dan Demokrat setuju dengan catatan. Sementara, fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut.

Anggota Baleg Fraksi PKS Hermanto mengatakan RUU DKJ dibahas terlalu tergesa-gesa. Pembahasan beleid itu disebut tidak melibatkan partisipasi publik.

"Fraksi PKS dengan memohon taufik kepada Allah SWT dan dengan mengucapkan bismillah menyatakan menolak hasil panja tersebut karena tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna," ujar Hermanto.

Baca juga : Baleg Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

RUU DKJ, kata dia, harus dibahas lebih lanjut. PKS menyoroti pengelolaan keuangan daerah serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburan dari daerah-daerah lainnya, dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta," kata Hermanto.

RUU DKJ adalah amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada salah satu aturan didalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat