Baleg Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas ke Tingkat Selanjutnya
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
"Apakah hasil penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.
Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.
Baca juga: Baleg DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna
Dalam pandangan mini Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan beberapa catatan, di antaranya agar RUU ini dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan pembangunan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan agar RUU ini jangan sampai menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta, mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial.
Fraksi PDI-Perjuangan juga mengapresiasi adanya pengaturan tentang kebudayaan Betawi, sehingga masyarakat adat Betawi tidak tergeser ataupun menghilang dari Jakarta.
Baca juga: Heru Budi Sebut Target RUU DKJ Rampung Desember
Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) juga mengusulkan Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta. Hal ini diperlukan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan budaya lokal sehingga tidak terpinggirkan di tengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global.
"Pengaturan tersebut termasuk kebijakan mandatory di bidang pendanaan sehingga perlu disebutkan presentase tertentu dari total APBD Jakarta. Kami mengusulkan pada Pasal 31 Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta," jelasnya.
Terkait Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 10. Fraksi Partai Gerindra berpandangan Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga: Ibu Kota Pindah, Wapres Ungkap DKI Jakarta akan Jadi Daerah Khusus
"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg, dan merupakan bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Heri Gunawan.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU DKJ. Fraksi PKS menilai pembahasan RUU DKJ terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas khususnya, menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.
"Jadi ada beberapa hal yang menjadi poin penolakan yaitu waktu pembahasan yang minim, partisipasi publik tidak cukup, faktor aset negara yang perlu diperjelas statusnya dan nilai historis Jakarta yang harus dijaga," sebut dia.
Lebih lanjut, sambung Hermanto, juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota-Wakil perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten.
"Gubernur ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, ini sebuah aroma demokrasi yang anomali. Kita sudah maju demokrasinya, kalau ada kebijakan penujukkan artinya kembali ke masa lalu. Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden," kata Hermanto. (S-3)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR Jadwalkan Pemanggilan DKPP
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
NasDem: Pembahasan RUU Lebih Cepat Lebih Baik
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU
RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR RI
Yayasan Cendekiawan Siap Beri Masukan terkait RUU Tata Kelola Ganja Medis
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap