visitaaponce.com

RUU ASN Hapus Kelembagaan KASN

RUU ASN Hapus Kelembagaan KASN
Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara KASN)(Dok. KASN)

KELEMBAGAAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal dibubarkan seiring persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU Nomor 5/2014 tentang ASN ke paripurna. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan, penghapusan KASN sejak awal menjadi usulan yang disampaikan DPR ke pemrintah.

Seiring dinamika yang terjadi selama pembahasan RUU tersebut, Azwar mengatakan penghapusan KASN menjadi satu dari tujuh klaster yang disepakati untuk dibahas antara DPR dan pemerintah. 

Baca juga : Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Mentri PAN RB 

Dalam perjalanannya, pembentuk undang-undang sepakat untuk menyesuaian pembahasan penghapusan lembaga yang dibentuk lewat UU ASN tersebut.

"Klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit," kata Azwar dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).

Baca juga : KASN Kembalikan Anton Mote pada Jabatan Semula di Direktur RSUD Dok II Jayapura

Anggota Komisi II Ibnu Mahmud Bilalludin yang mewakili Fraksi PAN membacakan pendapat akhir mini menjelaskan alasan pihaknya setuju dengan pembubaran KASN. 

Salah satunya terkait dengan politik hukum Presiden Joko Widodo yang sejak menjabat pada periode pertama ingin menjalankan pemerintahan yang efektif.

Perampingan atau pembubaran beberapa lembaga negara, Ibnu melanjutkan, merupakan bentuk dari politik hukum Presiden untuk menjalakan pemerintahan yang efektif tersebut. Sejauh ini, sudah ada 53 lembaga negara yang dibubarkan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan KASN dengan lembaga lainnya. Ia menyebut, sudah banyak lembaga yang mengatur tentang ASN, misalnya Kementerian PAN-Rebiro, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kementerian/lembaga tempat ASN bernaung.

"Kondisi saat ini (dengan adanya KASN) menyulitkan koordinasi terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan managemen ASN," tandas Ibnu.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Guspardi Gaus, menjelaskan, secara de facto KASN tidak diatur lagi dalam RUU ASN. 

Namun, ia mengatakan fungsi dan tugas yang dijalankan KASN bakal dirumuskan pemerintah. Tugas yang dilakukan KASN selama ini dinilai penting, terutama menyangkut konflik antara atasan dan bawahan.

"Kewenangan, fungsi, dan tugasnya kita minta kepada pemerintah untuk dirumuskan, apakah lembaga atau yang melekat dengan institusi apapun yang bisa membantu ASN manakala ada persolaan-persoalan atau masalah," jelas Guspardi.

Draf RUU ASN yang diterima Media Indonesia masih menyebutkan frasa KASN, tepatnya di Pasal 74 ayat (3). Namun, beleid itu hanya menjelaskan bahwa KASN tetap menjalan tugas dan fungsinya saat RUU itu berlaku menjadi UU sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaaan dari UU ASN baru yang mengatur tentang kelembagaan.

Dalam RUU ASN, kelembagaan KASN diperlakukan berbeda dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan BKN yang tetap dipertahankan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat