RUU ASN Hapus Kelembagaan KASN
![RUU ASN Hapus Kelembagaan KASN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/a2fe49eb8d1f5e20008678b5a5789756.jpeg)
KELEMBAGAAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal dibubarkan seiring persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU Nomor 5/2014 tentang ASN ke paripurna.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan, penghapusan KASN sejak awal menjadi usulan yang disampaikan DPR ke pemrintah.
Seiring dinamika yang terjadi selama pembahasan RUU tersebut, Azwar mengatakan penghapusan KASN menjadi satu dari tujuh klaster yang disepakati untuk dibahas antara DPR dan pemerintah.
Baca juga : Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Mentri PAN RB
Dalam perjalanannya, pembentuk undang-undang sepakat untuk menyesuaian pembahasan penghapusan lembaga yang dibentuk lewat UU ASN tersebut.
"Klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit," kata Azwar dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga : KASN Kembalikan Anton Mote pada Jabatan Semula di Direktur RSUD Dok II Jayapura
Anggota Komisi II Ibnu Mahmud Bilalludin yang mewakili Fraksi PAN membacakan pendapat akhir mini menjelaskan alasan pihaknya setuju dengan pembubaran KASN.
Salah satunya terkait dengan politik hukum Presiden Joko Widodo yang sejak menjabat pada periode pertama ingin menjalankan pemerintahan yang efektif.
Perampingan atau pembubaran beberapa lembaga negara, Ibnu melanjutkan, merupakan bentuk dari politik hukum Presiden untuk menjalakan pemerintahan yang efektif tersebut. Sejauh ini, sudah ada 53 lembaga negara yang dibubarkan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan KASN dengan lembaga lainnya. Ia menyebut, sudah banyak lembaga yang mengatur tentang ASN, misalnya Kementerian PAN-Rebiro, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kementerian/lembaga tempat ASN bernaung.
"Kondisi saat ini (dengan adanya KASN) menyulitkan koordinasi terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan managemen ASN," tandas Ibnu.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Guspardi Gaus, menjelaskan, secara de facto KASN tidak diatur lagi dalam RUU ASN.
Namun, ia mengatakan fungsi dan tugas yang dijalankan KASN bakal dirumuskan pemerintah. Tugas yang dilakukan KASN selama ini dinilai penting, terutama menyangkut konflik antara atasan dan bawahan.
"Kewenangan, fungsi, dan tugasnya kita minta kepada pemerintah untuk dirumuskan, apakah lembaga atau yang melekat dengan institusi apapun yang bisa membantu ASN manakala ada persolaan-persoalan atau masalah," jelas Guspardi.
Draf RUU ASN yang diterima Media Indonesia masih menyebutkan frasa KASN, tepatnya di Pasal 74 ayat (3). Namun, beleid itu hanya menjelaskan bahwa KASN tetap menjalan tugas dan fungsinya saat RUU itu berlaku menjadi UU sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaaan dari UU ASN baru yang mengatur tentang kelembagaan.
Dalam RUU ASN, kelembagaan KASN diperlakukan berbeda dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan BKN yang tetap dipertahankan. (Z-5)
Terkini Lainnya
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Aparatur Sipil Negara Harus Jadi Contoh Tertib Pajak
16 Kasus Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu Riau
Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak
ASN Diharapkan Netral Hingga di Balik Bilik
Pembubaran KASN Jelang Pemilu Persulit Penanganan Pelangganan ASN
KASN Minta ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024
ASN Makin Rawan tidak Netral Pascapembubaran KASN
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap