visitaaponce.com

Heru Jamin Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Heru Jamin Netralitas ASN Pada Pemilu 2024
ASN dilarang memberikan komenter, menyukai, dan membagian unggahan media sosial terkait pemilu 2024.(Antara)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan sudah memberikan pengarahan kepada seluruh kepala dinas, kepala badan, hingga para wali kota, dan bupati kemarin terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Terlebih, pemerintah pusat telah melarang ASN untuk tidak memberikan komentar, serta menyukai, dan membagikan unggahan media sosial para capres dan cawapres.

"Ya kan saya sudah memberikan pengarahan ke kepala dinas. Sudah saya berikan pengarahan termasuk soal itu," ungkap Heru dalam Pengarahan dilakukan di ruang Balai Agung, Balai Kota, Senin (25/9). 

Baca juga: Pemkot Padang Moratorium Mutasi PNS

Menurut dia, sanksi tegas akan diberikan jika ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan aturan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. "Ya kan sanksinya ada," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan aturan guna menjamin netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Aturan itu juga memuat bagaimana seharusnya ASN menggunakan media sosial.

Baca juga: Relawan Caleg PPP Gelar Tebus Murah Sembako di Pasar Minggu, Jaksel

ASN tidak hanya dilarang membuat unggahan yang berkaitan dengan capres tertentu, tapi juga dilarang berkomentar, membagikan, menyukai, bahkan bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2/2022 yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat