visitaaponce.com

KLHK Akui Sulit Bangun Komitmen Produsen untuk Mengurangi Sampah

KLHK Akui Sulit Bangun Komitmen Produsen untuk Mengurangi Sampah
Ilustrasi(Antara)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen berkewajiban untuk mengurangi tumbulan sampah terhitung 2020-2029. Selain itu, para produsen juga harus menyerahkan peta jalan rencana pengurangan sampah kepada pemerintah.

Namun, berdasarkan pemantauan KLHK hingga kini baru delapan perusahaan yang telah memiliki dokumen perencanaan pengurangan sampah yang lengkap dan terverifikasi. Sementara itu, sebanyak 27 dokumen perencanaan sampah telah direview dan diberikan feedback, dan 35 perusahaan sudah memiliki akun aplikasi kinerja produsen namun belum mengunggah dokumen perencanaan pengurangan sampah.

Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 KLHK Vinda Damayanti mengungkapkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam penerapan Permen LHK nomor 75 tahun 2019 ialah membangun komitmen dan tanggung jawab produsen untuk melaksanakan peraturan tersebut.

Baca juga: Dalam Pengelolaan Sampah, Produsen Diharapkan Terapkan EPR

“Peraturan terkait kewajiban produsen untuk mengelola sampah yang berasal dari produk dan servis yang dilakukan memang merupakan kebijakan yang relatig baru bagi Indonesia, sehingga kami memang butuh waktu untuk meletakan pondasi yang kuat agar peraturan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Vinda saat dihubungi, Rabu (18/10).

Karenanya, kata Vinda, peraturan itu sebenarnya digunakan untuk membangun pondasi dan rancang bangun pengurangan sampah oleh produsen, termasuk berbagai aspek. Di antaranya mekanisme, skema, SOP, standar pedoman teknis, pengawasan, monitoring, evaluasi, verifikasi, pengembangan data, sistem informasi serta penegakan aturan.

Baca juga: Wakil Camat Gambir Akui masih Banyak Sampah di Kawasan Dekat Istana Negara

“Kami selalu sampaikan kepada para produsen bahwa peraturan tersebut dapat menjadi investasi dan framework membangun bisnis yang berkelanjutan yang menyeimbangkan antara profit, people dan planet,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Vinda meyakini bahwa pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dengan produsen dalam menjalankan peraturan tersebut melalui kegiatan diseminasi, bimbingan teknis, pendampingan, gasilitasi pelaksanaan pilot project dan implementasi di daerah.

“Selain itu, kLHK terus mengembangkan beberapa kajian ilmiah yang akan menjadi dasar penyusunan instrumen, yang saya sebut sebelumnya seperti mekanisme, SOP, standar dan sebagainya,” tandas Vinda. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat