visitaaponce.com

PT KU Harus Bayar Ganti Rugi Rp25 Miliar Akibat Karhutla

PT KU Harus Bayar Ganti Rugi Rp25 Miliar Akibat Karhutla
Permohonan PK PT KU ditolak dan diwajibkan membayar Rp25 miliar akibat karhutla seluar 129,18 hektare di area konsesinya pada 2015.(MI/Rifaldi)

PT Kaswari Unggul (PT KU) yang merupakan pemilik lahan konsesi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, harus membayar sebesar Rp25 miliar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesinya. Adapun, lahan yang terbakar ialah 129,18 hektare yang terjadi pada 2015.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat PT KU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018. Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019 yang amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25 miliar, yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9,7 miliar.

Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI.

Baca juga: Walhi Ungkap 14 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan Selatan

Putusan pada 13 Juli 2020 itu menyatakan menolak upaya hukum banding dari PT KU. Langkah berikutnya, PT KU melakukan upaya hukum Kasasi di MA yang selanjutnya Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT KU.

Selanjutnya, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh PT KU. Pada 30 oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT KU.

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya Evaluasi Efektivitas Kerja Urusan Konkurensi LHK di IKN

Dengan ditolaknya permohonan PK, upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT KU, sehingga putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel. telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup negara, serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak. 

“Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Rasio dalam keterangan resmi, Kamis (2/11).

Ia menegaskan, penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla.

Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi. “Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat