Masyarakat Diimbau Sikapi Fatwa MUI secara Rasional
![Masyarakat Diimbau Sikapi Fatwa MUI secara Rasional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/78275bb8ab0b393abde663dee18c1753.jpg)
KEPALA Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta KH Bukhori Sail Attahiri mengimbau masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.
Bukhori mengatakan bahwa fatwa itu merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina. Ia mengingatkan agar fatwa tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.
"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan," ucap Bukhori seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (16/11).
Dia menjelaskan, fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. Menurut dia, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan
menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
Bukhori mencontohkan peristiwa ketika Presiden Prancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo. Majalah mingguan asal Prancis itu diketahui pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia, termasuk Indonesia.
Ujungnya, banyak negara mayoritas penduduk beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Prancis. Beberapa pihak juga ada yang membeli produk-produk tertentu untuk dibuang.
Baca juga: Peran Generasi Muda Penting dalam Implementasi Nilai Kebangsaan
"Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," pesan Bukhori.
Menurutnya, membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam. Terlebih, jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan menjarah barang-barang di toko tertentu dan membuangnya dengan dalih solidaritas untuk Palestina.
"Itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Silakan saja kalau kita tidak mau membelinya, namun jangan sampai kita merugikan orang lain," tegas Bukhori.
Ia menambahkan bahwa konflik Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik. "Sebenarnya dulu itu sudah hampir terjadi suatu kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Saat itu Israel masih dipimpin Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang ikut mengusulkan perdamaian kedua negara melalui Perundingan Oslo (Oslo Accords) pada 1993-1995," terang Bukhori.
"Israel sudah dalam posisi menyetujui, faksi Fattah pun menerima, namun faksi Hamas dan beberapa grup militan Palestina pada saat itu masih menolak isi dari perjanjian damai tersebut. Hal ini akhirnya menghasilkan peperangan yang berlanjut sampai dengan sekarang," sambung dia.
Untuk itu, Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa dari MUI secara rasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa itu, tetapi akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan bahkan menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan.
"Fatwa ulama boleh kita ikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash
qath'i, yang mana jika nash qath'i itu harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," imbuhnya. (Ant/I-1)
Terkini Lainnya
Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Lemahkan Toleransi dan Kebinekaan
MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi
Ahli Tegaskan Komite Fatwa Produk Halal Bantu MUI Perkuat Sistem Jaminan Produk Halal
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, Wapres : Untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Majelis Ulama Indonesia Haramkan Produk Pendukung Israel. Begini Fatwanya
Viral, Ini Pernyataan KH Ate Mushodiq yang Dianggap Melawan MUI dan Ulama
Survei: Boikot Sukses Gerus Penjualan Produk Terafiliasi Israel di Indonesia
Penggemar Kecewa Aespa Jadi Bintang Iklan McDonald's
Rugi Akibat Boikot, MAP Group tidak Gegabah Tutup Gerai Starbucks
BDS Indonesia Jelaskan Produk Pro Israel tidak Masuk Daftar Boikot
Wasekjen MUI Kobarkan 'Jihad' Boikot Produk Terafiliasi Israel
Baznas RI Tegaskan Komitmen Tolak Donasi Terafiliasi Israel
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap