visitaaponce.com

Hukum Takhbib, Perusak Rumah Tangga dalam Islam

Hukum Takhbib, Perusak Rumah Tangga dalam Islam
Ilustrasi.(Freepik.)

TAKHBIB, pada dasarnya diartikan sebagai pengganggu rumah tangga, merupakan hadirnya pihak ketiga yang bertujuan merusak keharmonisan dalam keluarga. Fenomena takhbib menjadi kenyataan yang dihindari, sebab kehadirannya dapat merusak esensi rumah tangga dan menciptakan fitnah yang tidak diinginkan. 

Meskipun Islam telah memberikan penjelasan dan status hukum yang jelas terkait dengan takhbib, sayangnya masih banyak orang yang belum memahami sepenuhnya tentang takhbib. Kekurangan pemahaman mengenai konsep takhbib menjadi suatu masalah yang patut diperhatikan.

Nah, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai takhbib serta membahas dalil-dalil yang terkait dengan fenomena ini. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan edukasi yang bermanfaat dan menjawab ketidakpahaman yang masih kerap terjadi di kalangan masyarakat terkait dengan masalah takhbib dalam perspektif Islam.

Pengertian takhbib

Dalam konteks Islam, kata takhbib tidak sekadar merupakan istilah, tetapi juga mengandung makna yang mendalam. Merujuk pada laman NU Online, takhbib secara harfiah diartikan sebagai upaya untuk menipu, memperdaya, dan merusak. Secara istilah, takhbib merujuk pada tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.

Baca juga: Tafsir Al-Fath Ayat 10: Baiat Nabi Muhammad dengan Sahabat

Takhbib menjadi istilah khusus dalam Islam menggambarkan perbuatan yang merusak rumah tangga sesama Muslim. Tindakan ini dipandang sebagai dosa besar, bahkan dianggap sebagai upaya membantu iblis dalam mewujudkan rencananya. Pernikahan, sebagai institusi sakral dalam Islam, menempatkan keharmonisan dan kesetiaan sebagai prioritas utama. Gangguan pada aspek tersebut dianggap sebagai permasalahan serius.

Bahaya takhbib melibatkan berbagai bentuk, mulai dari godaan terhadap salah satu pasangan suami istri untuk terlibat dalam perilaku zina, baik itu zina mata, tangan, maupun zina niat hati. Praktik takhbib dapat memicu perasaan kebencian di antara pasangan, mengancam keutuhan dan stabilitas rumah tangga. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap makna takhbib dan dampaknya sangat penting dalam konteks kehidupan berkeluarga berdasarkan ajaran Islam.

Hukum takhib dalam Islam

Masih dari Ensiklopedia Fikih Wanita, takhbib ialah perilaku yang dilarang oleh Islam. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam sabda Nabi SAW sebelumnya dan hadis-hadis lain bahwa pelaku takhbib disebut bukan termasuk golongan beliau.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasul SAW menuturkan, "Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, ia bukan bagian dari kami. (HR Abu Dawud).

Baca juga: Siapakah Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani?

Orang yang melakukan takhbib juga diganjar dosa besar. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengungkapkannya dalam kitab Al-Jawabul Kafi Liman Sa'ala'an Dawa'i Syaf'i.

"Dan sungguh, Rasulullah SAW telah melaknat orang yang melakukan takhbib dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar karena ketika Rasul SAW melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."

Dijelaskan pula, minimal dosa pelaku takhbib sama atau lebih parah dari zina. Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair juga menyebut, pelaku takhbib ialah orang terlaknat yang akan dimurkai dan dijauhkan dari kasih sayang Allah SWT.

Meski takhbib dalam sejumlah nash hadis merujuk kepada lelaki yang mengganggu istri orang, tetapi larangan takhbib juga berlaku sama untuk sebaliknya yakni atas kasus perempuan yang menggoda suami orang. Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan dalam kitab Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair. "Dosa besar ke-257 dan ke-258 ialah mengganggu istri orang. Maksudnya, merusak hatinya sehingga tidak suka terhadap suaminya serta menggoda suami orang."

Kata takhbib tidak hanya merujuk pada perilaku merusak rumah tangga, tetapi juga mereka yang melakukan upaya kerusakan. Pelaku takhbib bisa berasal dari lingkungan dekat yang tidak disangka sama sekali, misal teman dan kerabat.

Demikian penjelasan istilah takhbib dalam Islam. Takhbib berhubungan dengan pihak lain yang mampu merusak hubungan rumah tangga. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat