visitaaponce.com

Ibu Rumah Tangga Perlu Dilindungi dari Sifilis dan AIDS

Ibu Rumah Tangga Perlu Dilindungi dari Sifilis dan AIDS
Lambang hari AIDS sedunia(Antara)

Desember merupakan bulan peringatan HIV AIDS di seluruh dunia. Di negeri kita sendiri salah satu masalah kesehatan yang tercatat masih berdampak pada upaya peningkatan SDM adalah penyakit menular seksual.

Namun, ada beberapa hambatan yang dihadapi dalam menangani masalah penyakit menular seksual, di antaranya masih rendahnya pemahaman, pengetahuan dan perhatian kita terhadap masalah tersebut.

“Menurut sebagian pihak ini menjadi hal yang menghalangi atau membuat rendahnya pengetahuan tentang permasalahan ini,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (13/12).

Baca juga : Putus Mata Rantai HIV/AIDS dengan Meningkatkan Skrining pada Ibu Hamil

Ia membeberkan, Kemenkes mengumumkan kasus HIV dari Januari sampai September 2023 ada sebanyak lebih dari 500 ribu, di mana lebih dari 80%sudah terkonformasi oleh penderitanya. Dan berdasarkan usia mayoritas adalah usia produktif dari 25 sampai 49 tahun

Baca juga : Mengenal Komplikasi Infeksi HIV pada Sistem Saraf

Pada bulan Mei 2023 Kemenkes juga mencatat angka sifilis meningkat, di mana ibu rumah tangga menjadi salah satu kelompok yang paling banyak terjangkit penyakit tersebut.

Rerie melanjutkan, pada Mei 2023 Kemenko PMK sudah merumuskan tiga program prioritas untuk mewujudkan SDM unggul, yakni menurunkan angka prevalensi stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Program prioroyas ini diletakkan mempersiapkan SDM unggul.

“Pertanyaannya, dalam perencanaan dan rumusan program tersebut, bagaimana kemudian gerakan pencegahan PMS dapat dilakukan secara terstruktur berbasis pada semangat kualitas SDM dan mendampingi usia produktif, ibu hamil dan balita dan tidak melupakan penderita itu sendiri, di mana penderita diberikan kesempatan mendapatkan akses pengobatan dan pengakuan,” bebernya.

Ia menilai, penderita harus bisa menjalani kehidupannya dengan baik, layak dan tidak terpinggirkan dari masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Ini semua bagian dari bagaimana negara menciptakan ruang yang aman bagi seluruh penduduk. Apa yang dihadapi oleh para penderita menjadi tugas bagi kita semua untuk bisa mengatasi dan menjadi tugas negara karena konstitusi UUD 1945 mengatur perlindungan negara terhadap warganya, dan ini perlu diterjemahkan di segala bidang,” beber Rerie.

Menurut dia, semua permasalahan hendaknya dapat ditelisik secara mendalam dan kerja-kerja kolektif sehingga memberikan solusi kolektif dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.

“Yang harus diperhatikan ialah bagaimana perlindungan ibu hamil dari sifilis dan AIDS yang angkanya sudah berada pada angka yang musti kita waspadai. Prinsip perlindungan perlu dilakukan secara menyeluruh dan dapat diwujudkan melalui kerja bersama. Upaya penguatan kualitas SDM agar dapat mempersiapkan diri menyambut Indonesia emas di 2045 yang akan datang,” pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat