4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga, Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
PASCA insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jum’at lalu, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal.
Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia yakni masinis, asisten masinis, pramugara dan security.
Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, Selasa (9/1).
Baca juga: Satu Dekade Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Lindungi 70 Juta Pekerja di Tahun 2026
Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.
"Pertama-tama kami berduka cita ya ke atas musibah ini dan kita sama-sama tahu bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan kami mengapresiasi bahwa kereta api Indonesia dengan seluruh anak usaha telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal," ucap Roswita Nilakurnia.
Roswita menjelaskan bahwa korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 Juta dan beasiswa kepada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta. Seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik masing-masing peserta juga akan dibayarkan.
Baca juga: Selama 10 Tahun, Peserta Program JKN Sudah Mencapai 267,3 Juta Orang
Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar. Angka tersebut belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.
“Alhamdulillah Kereta Api Indonesia telah menjadi peserta program BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga para korban sudah tertanggung BPJS (Ketenagakerjaan). Saya mengapresiasi kinerja dari BPJS (Ketenagakerjaan), baik di pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat. Sehingga begitu kejadian, temen-temen BPJS (Ketenagakerjaan) juga ke lapangan menyertai kami,”ujar Didiek.
Baca juga: Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu ke Kantor Cabang
Pihaknya berharap manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.
Kembali Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.
“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,”pungkas Roswita. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
PM Republik Ceko Petr Fiala Belasungkawa Atas Kecelakaan Kereta di kota Pardubice
4 Tewas, 26 Luka Akibat Kecelakaan Kereta di Republik Ceko
KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, 4 Anggota Keluarga Ponpes Sidogiri Tewas
Taksi Online Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, Satu Penumpang Tewas
Evakuasi KA Anjlok Usai, Jalur Bisa Dilewati dengan Kecepatan Terbatas
32 Korban Terluka Akibat Anjloknya KA Argo Semeru, Sebagian Rangkaian KA Berhasil Dievakuasi
Kemenhub: Jalur Ganda Kereta Cicalengka-Bandung Rampung Tahun Ini
Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Haurpugur - Cicalengka Mulai Dapat Dilalui, Kereta Api dari Daop 6 tidak Lewati Jalur Memutar
Usai Tabrakan Kereta, Jalur Haurpugur–Cicalengka Kembali Normal
Jalur Kereta Api Stasiun Cicalengka Haurpugur Bisa Dilintasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap