visitaaponce.com

Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga

Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga
PT Jasa Raharja dan PT KAI akan memberikan biaya santunan kepada korban luka dan meninggal kecelakaan kereta di Cicalengka.(MI/Bilal)

JASA Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan biaya santunan kepada korban luka dan meninggal kecelakaan kereta antara Kereta Api (KA) Turangga dan KA Commuter Line Bandung Raya (Baraya) yang terjadi pada Jumat (5/1) pagi, di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/1).

Baca juga: Haurpugur - Cicalengka Mulai Dapat Dilalui, Kereta Api dari Daop 6 tidak  Lewati Jalur Memutar

Sebanyak empat orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Mereka terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara, dan sekuriti. Lalu, 28 orang mengalami luka-luka dalam tabrakan KA Turangga.

Dewi mengatakan begitu pihaknya mendapat informasi kecelakaan itu, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna penyerahan santunannya.

Baca juga: Usai Tabrakan Kereta, Jalur Haurpugur–Cicalengka Kembali Normal

"Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam," ucapnya.

Sementara itu, Executive Vice President atau EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan untuk para pegawai KAI yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, akan diberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

KAI Services, lanjutnya, juga memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada korban meninggal lainnya yakni train attendant atas nama Ardiansyah dan sekuriti atas nama Enjang Yudi. "Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut," ungkapnya.

Pihaknya memohon maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut. KAI akan melakukan investigasi kecelakaan kereta tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan berbagai pihak terkait lainnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat