visitaaponce.com

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penambangan Emas di Sulawesi Selatan

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penambangan Emas di Sulawesi Selatan
Tim Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tolitolo berhasil mengamankan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Tengah.(Dok.KLHK)

TIM Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu merupakan hasil dari kegiatan operasi gabungan KLHK bersama dengan Kejaksaan Tolitoli.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut. Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Tim Operasi Gabungan Penyelamatan SDA.

Tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan empat unit eksavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako dan berhasil mengamankan barang bukti empat unit eksavator. Pada saat yang sama, tim operasi berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH.

Baca juga: Menteri KLHK Puji Konsistensi Upaya Pencegahan Karhutla

“Tim operasi gabungan membawa keempat eksavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. Selanjutnya pemilik eksavator tersebut, diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Aswin dalam keterangan resmi, Minggu (14/1).

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.

Baca juga:  KLHK Dorong PPKH Percepat Pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Aswin menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut. Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat.

“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini”, tegas Aswin.

Aswin Bangun memberikan apresiasi terhadap peran serta ,asyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerjasama yang baik dari tim operasi gabungan penyelamatan SDA.

Aswin menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal. Gakkum KLHK selama beberapa tahun ini kami telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan (P-21). (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat