visitaaponce.com

Perlindungan Anak di UU ITE Baru belum Jawab Semua Masalah

Perlindungan Anak di UU ITE Baru belum Jawab Semua Masalah
UU ITE: Dua selebgram di Kota Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi daring di media sosial dengan imbalan jutaan rupiah.(MI/ RAMDANI)

KEJAHATAN digital terhadap anak semakin marak dirasakan. Adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur pelindungan anak di ranah digital dinilai merupakan langkah tepat dan progresif namun belum komprehensif.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi, Southeast Asia Freedom of Expression Network /SAFEnet, Nenden S. Arum saat dimintai penilaiannya terhadap revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tersebut. “Perlindungan anak terdapat di pasal 16 yang sudah mengatur terkait pelindungan untuk anak di ranah digital. Tetapi memang (aturan) masih terbatas dan belum ideal, karena belum diatur bentuk pelanggaran lain yang sangat mungkin melibatkan dan mengeksploitasi anak,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Keterbatasan tersebut berada pada beberapa pasal salah satunya pasal 16 A yang berisi aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yang wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak di platform mereka. "Namun hal ini masih terbatas, karena ada bentuk perbuatan lain yang bisa memanfaatkan PSE," katanya.

Menurut Nenden sangat penting jika ketentuan diberlakukan lebih detail, termasuk bentuk-bentuk eksploitasi anak di ranah daring, serta sanksinya bisa diatur dalam aturan turunan untuk mempertegas teknis pemberlakuan pelindungan anak.
“Ketentuan lebih lanjut Pasal 16 A ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks tersebut, revisi UU ITE belum memuat bagaimana PSE bertanggung jawaban saat ada eksploitasi seksual,” ungkapnya.

Tak hanya itu, aturan mengenai larangan juga masih sangat terbatas sementara ada bentuk lain dari perbuatan yang memanfaatkan PSE seperti penyebaran konten yang mengandung kekerasan seksual pada anak dengan memanfaatkan penyelenggara sistem elektronik.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa salah satu tindak maju dan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak dalam UU ITE terbaru adalah adanya kualifikasi usia pengguna informasi secara khusus. Diketahui aturan sebelumnya tidak mencantumkan hal tersebut.

“Dalam UU ITE baru ini, juga diatur pasal-pasal terkait pelindungan anak di ruang digital. Norma baru ini diproyeksikan untuk memberikan pelindungan bagi anak-anak yang saat ini telah secara masif bisa mengakses platform digital,” katanya.(H-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat