visitaaponce.com

DPR Dorong Aturan Turunan UU PDP Diselesaikan

DPR Dorong Aturan Turunan UU PDP Diselesaikan
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diselesaikan. Menurutnya hal itu penting memperbaiki lemahnya keamanan data rakyat yang disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini diretas ransomware.

“Sungguh memprihatinkan, lembaga ini (Pusat Data Nasional) dibekali anggaran Rp700 miliar dari APBN, tapi keamanan datanya lemah serta tak memiliki backup yang mumpuni,” kata Netty dalam keterangan medianya, Selasa, (2/7).

Menurutnya, salah satu dampak dari jebolnya PDN ialah data kesehatan masyarakat Indonesia. Data itu, ujar Netty, riskan diperjual-belikan. Sejauh ini belum ada aturan soal itu.

Baca juga : DPR Dorong Reformasi BSSN

“Kenapa kita tak belajar dari pengalaman? data kesehatan kita begitu mudah untuk dibobol hacker. Sebelumnya pada 2021 diduga data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor dan diperjualbelikan di situs gelap, kemudian disusul bocornya data E-HAC dan sekarang data kesehatan di PDN juga diretas,” terang Netty.

Selain akan mengganggu pelayanan kesehatan dalam negeri, tegasnya, data kesehatan yang bocor rentan disalahgunakan. Netty mengatakan bocornya data pribadi bisa digunakan untuk mencuri password (kata sandi), digunakan untuk pinjaman online, atau membobol layanan keuangan dan lain-lain sebagainya.

"Seorang pasien penyakit menular juga akan terkena isolasi sosial jika penyakitnya terungkap ke publik,” tambah Netty.

Baca juga : Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan

Besarnya masalah yang ditimbulkan akibat peretasan data di PDN, kata Netty, harus ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Penegak hukum harus terlibat dan melakukan audit komprehensif terhadap lembaga tersebut. Jangan sampai masalah sebesar ini dibiarkan menguap tanpa ada satupun pejabat yang bertanggung jawab,” terangnya.

Menurutnya harus ada sanksi yang tegas bagi instansi pemerintah atau pejabat yang bertanggung jawab agar tidak sembarangan mengumpulkan data masyarakat.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat