DPR Dorong Aturan Turunan UU PDP Diselesaikan
![DPR Dorong Aturan Turunan UU PDP Diselesaikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/96a7322bdc5e62b2744c905dd5132935.jpg)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diselesaikan. Menurutnya hal itu penting memperbaiki lemahnya keamanan data rakyat yang disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini diretas ransomware.
“Sungguh memprihatinkan, lembaga ini (Pusat Data Nasional) dibekali anggaran Rp700 miliar dari APBN, tapi keamanan datanya lemah serta tak memiliki backup yang mumpuni,” kata Netty dalam keterangan medianya, Selasa, (2/7).
Menurutnya, salah satu dampak dari jebolnya PDN ialah data kesehatan masyarakat Indonesia. Data itu, ujar Netty, riskan diperjual-belikan. Sejauh ini belum ada aturan soal itu.
Baca juga : DPR Dorong Reformasi BSSN
“Kenapa kita tak belajar dari pengalaman? data kesehatan kita begitu mudah untuk dibobol hacker. Sebelumnya pada 2021 diduga data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor dan diperjualbelikan di situs gelap, kemudian disusul bocornya data E-HAC dan sekarang data kesehatan di PDN juga diretas,” terang Netty.
Selain akan mengganggu pelayanan kesehatan dalam negeri, tegasnya, data kesehatan yang bocor rentan disalahgunakan. Netty mengatakan bocornya data pribadi bisa digunakan untuk mencuri password (kata sandi), digunakan untuk pinjaman online, atau membobol layanan keuangan dan lain-lain sebagainya.
"Seorang pasien penyakit menular juga akan terkena isolasi sosial jika penyakitnya terungkap ke publik,” tambah Netty.
Baca juga : Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
Besarnya masalah yang ditimbulkan akibat peretasan data di PDN, kata Netty, harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
“Penegak hukum harus terlibat dan melakukan audit komprehensif terhadap lembaga tersebut. Jangan sampai masalah sebesar ini dibiarkan menguap tanpa ada satupun pejabat yang bertanggung jawab,” terangnya.
Menurutnya harus ada sanksi yang tegas bagi instansi pemerintah atau pejabat yang bertanggung jawab agar tidak sembarangan mengumpulkan data masyarakat.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Sistem Keamanan Data Pemilih Jadi Sorotan
Perusahaan Perlu Strategi Khusus Penuhi UU PDP
Menkominfo: Pemerintah Libatkan Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan PDP
Ini Dua Upaya Kemenkominfo Jelang Pemberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi di 2024
Brain Cipher Janji Bantu PDNS Buka Kunci Ransomware 3 Juni 2024, Siapakah Mereka?
Catat! Tidak Ada Antivirus yang Bisa 100% Mengamankan Data
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Said Aqil Sindir Kominfo Imbas Peretasan PDNS
Ganti PDNS 2, Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap