Ini Dua Upaya Kemenkominfo Jelang Pemberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi di 2024
![Ini Dua Upaya Kemenkominfo Jelang Pemberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi di 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/5e68570c2ea6d9e539a42e47671aa038.jpg)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika gencar melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan aturan turunan menuju diterapkannya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara efektif di 2024.
"Pertama saat ini kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah. Kita berharap akhir tahun ini bisa selesai. Kami juga sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan mengatur masalah kelembagaan, diharapkan di September 2023 Perpres-nya ini sudah turun," kata Usman Kansong, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo dikutip dari Antara. Sabtu (22/7).
Untuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, Usman mengatakan nantinya akan mengatur lembaga independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebocoran data, lembaga tersebut akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya ke Presiden secara langsung.
Baca juga : Kebocoran Data Pribadi Melebihi Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak 277 Juta Jiwa
Selanjutnya, langkah kedua yang tengah dikerjakan Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan ialah melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Data Pribadi Bocor Lagi, Legislator Pertanyakan Peran Pemerintah
Kepada masyarakat umum, UU PDP dikenalkan agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regulasi tersebut.
Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.
"Dalam masa transisi dua tahun itu, kami memberikan kesempatan kepada pengendali data untuk menyiapkan hal-hal yang ditentukan, termasuk salah satunya menyiapkan data protection officer," ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap persiapan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan akhirnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelindungan data.
"UU PDP kami harapkan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data serta dapat melindungi data pribadi masyarakat," tutup Usman. (Ant/Z-5)
Terkini Lainnya
DPR Dorong Aturan Turunan UU PDP Diselesaikan
Sistem Keamanan Data Pemilih Jadi Sorotan
Perusahaan Perlu Strategi Khusus Penuhi UU PDP
Menkominfo: Pemerintah Libatkan Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan PDP
Data PDN yang Terkena Ransomware masih Terkunci
Emiten Peroleh Edukasi tentang Perlindungan Data Pribadi
Di Era Digital, Perlindungan Data Semakin Krusial dan Inovatif
Masyarakat Harus Tanggap Waspadai Penipuan Digital dan Pencurian Data Pribadi
BSSN Verifikasi Kematangan Keamanan Siber PT Digital Solusi Grup
Tata Kelola Data Wujudkan Kebijakan yang Tepat untuk Masyarakat
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap