visitaaponce.com

Mantan Ketua Alumni ITB Kritisii Rektor yang Serukan Mahasiswa Gunakan Pinjol

Mantan Ketua Alumni ITB Kritisii Rektor yang Serukan Mahasiswa Gunakan Pinjol
Hendry Harmen, Ketua Ikatan Alumni (IA) ITB Jakarta periode 2010 – 2015(Ist)

MAHASISWA adalah warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Pemerintah yang direpresentasikan oleh pimpinan perguruan tinggi, memiliki kewajiban untuk mengembangkan mahasiwa menjadi manusia yang cerdas, berbudi pekerti luhur, dan memiliki kualitas hidup yang baik.

"Dalam proses ini, mahasiswa tidak boleh diberi tekanan-tekanan psikologis yang mengganggu kegiatan belajarnya," kata Hendry Harmen,
Ketua Ikatan Alumni (IA) ITB Jakarta periode 2010 – 2015 dalam keterangan pers, Sabtu (27/1/2024)..

Baca juga: Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol. Apa Kata Kemendikbud?

Kebijakan Rektor ITB yang mendorong mahasiwanya yang tidak mampu secara ekonomi untuk menggunakan jasa pinjol (pinjaman online) dalam membayar biaya kuliah, dengan memfasilitasi lembaga fintech seperti Danacita, telah menempatkan mahasiswa sebagai mahluk ekonomi.

Hendry mengatakan Rektor ITB telah menjadikan mahasiswanya sebagai pasar pinjaman keuangan yang mencekik. Sebuah kebijakan yang sangat tidak manusiawi dan bahkan melanggar UUD 1945.

"Menurut berbagai penelitian, pinjaman mahasiswa di beberapa negara memiliki dampak negatif terhadap perkembangan mental dan masa depan mahasiswa," jelas Hendry.

Studi Panel Dinamika Pendapatan (PSID) gelombang 2011, 2013, dan 2015 di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa utang pinjaman mahasiswa berhubungan negatif dengan kepuasan hidup dan kesejahteraan psikologis serta berhubungan negatif dengan status kesehatan responden (Kim & Chatterjee, 2018). 

Baca juga: OJK Giatkan Literasi Keuangan Cegah Mahasiswa Akses Pinjol

"Pinjaman mahasiswa menciptakan tekanan keuangan selama kuliah sehingga akan melemahkan kinerja akademis siswa dan berdampak langsung pada fungsi kognitif, selanjutnya dapat mengurangi kemungkinan penyelesaian gelar," kata Hendry yang mengutif pakar dari AS. 

"Berdasarkan Konstitusi dan penelitian ilmiah di atas, saya berpendapat bahwa kebijakan Rektor ITB yang menggandeng pinjol dalam pembiayaan kuliah bagi mahasiwa ITB yang tidak mampu telah mengabaikan konstitusi serta membunuh masa depan mahasiswa yang bersangkutan," paparnya.

"Pinjol telah menjadi permasalahan kronis di kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Telah banyak kasus-kasus depresi hingga bunuh diri karena terlilit pinjol," jelas Hendry.

"Perguruan tinggi seharusnya melindungi mahasiswanya dari sistem pasar yang kejam, agar mahasiswa dapat berkonsentrasi dalam belajar dan mengembangkan diri tanpa tekanan dari luar," terangnya,.

Baca juga: Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang

Di sisi lain, pemerintah harus peka terhadap permasalahan ini. Konstitusi telah mengamanatkan 20% APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.

"Seharusnya pemerintah bisa mengalokasikan anggaran tersebut untuk meningkatkan subsidi perguruan tinggi negeri agar biaya kuliah menjadi gratis bagi yang tidak mampu," kata Hendry yang juga anggota Timnas AMIN.

"Untuk mahasiswa dari perguruan tinggi swasta, pemerintah dapat membuat semacam program dana talangan, dimana mahasiswa (orang tua) dapat meminjam untuk keperluan biaya kuliah tanpa bunga," paparnya. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat