Menag Rencanakan KUA Dapat Jadi Tempat Pencatatan Nikah Bagi Non-muslim
![Menag Rencanakan KUA Dapat Jadi Tempat Pencatatan Nikah Bagi Non-muslim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/b05e3c74d75a725e45bb66c303e2506f.jpg)
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (24/2).
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Yaqut.
Baca juga : Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, dia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelasnya
Baca juga : Syarat Nikah Islam di KUA Terbaru 2023, Cara Daftar dan Biayanya
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," tegas Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya aka meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. "Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Amin.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kenali Pasangan, Keluarganya, Histori Diri sebelum Nikah
Terungkap! 5 Nama Ini Akan Jadi Bridesmaid dalam Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Menikah Lagi, Istri Mantan Bupati Lombok Tengah Laporkan Suaminya ke Polisi
Plataran Intimate Venue Collection Sukses Digelar
Kepala BKKBN Sarankan Calon Pengantin Hemat Biaya Prewedding
Katering dan Dekorasi Tak Datang di Hari Pernikahan, Pengusaha WO di Bogor Ditahan
Banyak Buta Al-Qur'an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land kembali Gelar BBQ
Kemenag Sebut KUA akan Berperan sebagai Unit Pengelola Zakat
Kemenag Siapkan 40 Layanan Lintas Agama di KUA, Ini Rinciannya
Wacana KUA sebagai Pusat Layanan Semua Agama harus Didukung Regulasi yang Jelas
Dirjen Bimas Katolik Sambut Baik KUA Jadi Tempat Pelayanan Semua Agama
ASN Kemenag Diminta Dukung KUA sebagai Pusat Layanan Semua Agama
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap