visitaaponce.com

Menteri Sosial Tri Rismaharini Tidak Ada Lagi Bantuan Sosial dalam Bentuk Barang

Menteri Sosial Tri Rismaharini: Tidak Ada Lagi Bantuan Sosial dalam Bentuk Barang
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan sejak 2021, Kementerian Sosial hanya menyalurkan bansos dalam bentuk tunai.(MI/Susanto)

MENTERI Sosial Tri Rismaharini menegaskan, sejak ia menjadi Menteri Sosial tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan atau natura. Sejak 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) hanya menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk tunai, baik disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) maupun Kantor Pos.

“Untuk bansos regular, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua tranfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respon kasus," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (7/4).

Risma menjelaskan bantuan sosial berbentuk barang disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya saja bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat yang sakit di mana mereka benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang serperti sembako dan alat kebersihan diri.

Baca juga : Bansos Sangat Jelas Digunakan sebagai Alat Politik, Ini Argumennya

Dia juga menjelaskan sebelumnya memang ada bansos berupa barang. Akan tetapi, karena tingginya risiko akan kerusakan barang, serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan, Risma pun menghapuskan adanya bansos barang dan menggantinya dengan bansos tunai.

Risma menegaskan, bansos yang dikelola Kemensos pasti tepat sasaran dan bakal diterima Penerima Manfaat (PM) karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan terupdate setiap bulan.

“Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus diupdate setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” kata Risma.

Baca juga : Jokowi Harus Hentikan Aksi Bagi-Bagi Bansos, Kembalikan ke Kemensos

Risma mengutarakan Kemensos selalu terbuka untuk masukan dari masyarakat soal penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.

“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC (Command Center). Seseorang bisa melapor kenapa saya nggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” tuturnya.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat