visitaaponce.com

Komisi X DPR RI Minta Pelayanan KRIS jangan Kurangi Ketersediaan Tempat Tidur di RS

Komisi X DPR RI Minta Pelayanan KRIS jangan Kurangi Ketersediaan Tempat Tidur di RS
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak.(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio. )

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah memastikan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak mengurangi ketersediaan tempat tidur (bed) di rumah sakit (RS). 

Sitem layanan KRIS mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Jangan sampai pelayanannya itu banyak yang penuh karena menjadi kelas standar, dari yang tadinya kelas III menjadi enam bed, standar menjadi empat bed. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan masalah," kata Handoyo dikutip Antara.

Baca juga : BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa Tarifnya?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025. Pasal 46A Perpres tentang Jaminan Kesehatan tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap meliputi komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.

Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian, suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celsius.

Lalu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan

Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.

Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat yang sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan. (Ant/P-5)
  

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat