visitaaponce.com

Pemerintah Didesak Ciptakan Tata Kelola Moderasi Konten yang Baik

Pemerintah Didesak Ciptakan Tata Kelola Moderasi Konten yang Baik
Ilustrasi(Freepik)

Pemerintah didesak memperhatikan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi digital yang kini dianggap menjadi salah satu mesin pendorong perekonomian. Berbagai regulasi, mulai dari peraturan perundangan hingga peraturan turunannya harus bisa mendukung para pelaku di bidang tersebut.

“Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif. Tanpa proses tersebut, moderasi konten yang berlebihan berisiko membatasi kreatifitas dan kebebasan berekspresi. Berpotensi pula menganggu hak publik atas informasi serta menghambat perkembangan ekonomi digital,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (21/5).

Terkait moderasi konten, Devi Ariyani menyatakan pihaknya mendukung langkah pmbatasan konten-konten yang berbahaya bagi masyarakat. Namun upaya tersebut sebaiknya disertai dengan kesadaran akan perlunya mekanisme yang adil, berimbang dan transparan. Serta perlunya penjelasan atau batasan lebih lanjut dari definisi konten yang meresahkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan agar tidak menjadi area abu-abu yang disalahgunakan.

Baca juga : Enesis Manfaatkan Kekuatan Konten Digital dalam Komunikasi 

Menurutnya, masyarakat pemerhati dan pelaku komunikasi digital perlu memastikan adanya mekanisme yang efektif dan tepat guna dalam memproses, menerima, dan/atau mempertanyakan permintaan penghapusan konten. Dengan demikian mekanisme banding atau laporan transparansi akan memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai suatu tata kelola yang efektif.

ISD Council selaku lembaga independen memiliki perhatian pada penyelenggaraan sistem elektronik yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum. Oleh karena itu, ujar Devi Ariyani, upaya moderasi konten perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital serta kesesuaian dengan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

Mengenai pengaturan konten moderasi yang ada saat ini, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jafar menjelaskan idealnya pengaturan konten dilandaskan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, itu berkaitan dengan hak akan informasi dan kebebasan berekpsresi.

Baca juga : Public Relations Mesti Terdepan Terapkan Teknologi Informasi

“Dalam praktiknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dimana ada mekanisme banding yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Muhamad  Heychael, Direktur Program Remotivi, yang juga dosen di Universitas Multimedia Nusantara berpendapat, dengan berbagai peraturan yang bergulir saat ini, tampak adanya upaya untuk mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten. Hal ini perlu diwaspadai karena tentu akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers.

Pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, diantaranya UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Jurnalisme Berkualitas. Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Secara lebih rinci aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta untuk menghapus atau memblokir konten yang dianggap tidak sesuai, berbahaya atau meresahkan masyarakat.

Sebagai peraturan pelaksana, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat