visitaaponce.com

6 Syarat Sah Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi dalam Islam

6 Syarat Sah Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi dalam Islam
Ilustrasi hewan kurban(Ilustrasi)

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat Idul Adha. Tujuan dari berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.

Agar kurban yang dilakukan diterima dan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dijadikan kurban. Berikut adalah syarat-syarat sah hewan kurban dalam Islam:

1. Jenis Hewan 

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 34 yang menyebutkan bahwa hewan ternak adalah hewan yang dijadikan untuk berkurban.

Baca juga : Sambut Iduladha, Yayasan Muslim Sinar Mas Land Sumbangkan Ratusan Hewan Kurban ke Masjid Musala

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya:

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).

2. Usia Hewan 

Hewan kurban harus memenuhi batas usia minimal yang telah ditentukan:

Baca juga : Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi?

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan sudah cukup dewasa dan sehat untuk dijadikan kurban.

  • Kambing dan domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi.
  • Sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun.
  • Unta minimal berusia lima tahun.

3. Kondisi Fisik Hewan 

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ada beberapa kondisi fisik yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan qurban:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
  • Hewan yang sakit parah.
  • Hewan yang pincang atau kakinya patah.
  • Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup.
  • Hewan yang terpotong sebagian besar telinganya atau ekornya.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi:

Baca juga : Harga Sapi di Makassar Naik Jelang Idul Adha

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء البيّن ظلعها، والعجفاء التي لا تنقي."

"Empat perkara yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban: hewan yang buta sebelah matanya yang nyata butanya, hewan yang sakit yang nyata sakitnya, hewan yang pincang yang nyata pincangnya, dan hewan yang kurus yang tidak berlemak."

4. Waktu Penyembelihan 

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau sesudah waktu ini tidak dianggap sebagai kurban yang sah.

5. Niat yang Ikhlas 

Niat adalah salah satu syarat sah dalam setiap ibadah, termasuk kurban. Orang yang berqurban harus berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT semata, bukan untuk tujuan duniawi lainnya. Niat ini harus dilakukan sebelum atau saat penyembelihan hewan kurban.

6. Penyembelihan yang Sesuai Syariat 

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah SWT (Bismillah) dan dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Alat yang digunakan harus tajam agar penyembelihan berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan.

Dengan memenuhi semua syarat-syarat tersebut, insyaAllah kurban yang dilakukan akan sah dan diterima oleh Allah SWT. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa daging kurban didistribusikan dengan baik, terutama kepada mereka yang membutuhkan, sehingga manfaat dari kurban dapat dirasakan oleh banyak orang. Berkurban adalah wujud nyata dari ketakwaan dan kepedulian sosial umat Islam, yang juga memperkuat tali silaturahmi antar sesama. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat