visitaaponce.com

Dimasukkan dalam Daftar Hitam, Xiaomi Gugat Pemerintah AS

Dimasukkan dalam Daftar Hitam, Xiaomi Gugat Pemerintah AS
Warga melewwati gerai Xiaomi di Beijing, Tiongkok. Pemerintah AS telah memasukan nama perusahaan Xioami dalam daftar hitam.(GREG BAKER / AFP)

XIAOMI Corp mengajukan gugatan hukum terhadap Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) karena mereka masuk daftar hitam pemerintah AS.

Departemen Pertahanan AS saat AS masih dipimpin Donald Trump, memasukkan Xiaomi dan delapan perusahaan lainnya ke daftar perusahaan yang berkaitan dengan militer Tiongkok, dikutip dari Reuters, Sabtu (30/1).

Baca juga: Xiaomi Sebut Gugatan ke AS Untuk Lindungi Nilai Saham

Investor Amerika diminta memecah kepemilikan di perusahaan-perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Xiaomi dalam berkas keberatan tersebut mengatakan penilaian tersebut 'tidak sah dan tidak sesuai konstitusi', serta menegaskan perusahaan tidak diatur oleh tentara Pembebasan Rakyat.

Tuntutan yang dialamatkan kepada Menteri PertahananAS Lloyd Austin dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen dalam pemerintahan Presiden Joe Biden ini juga menyebutkan larangan investasi, yang efektif berlaku mulai 15 Maret, akan menyebabkan 'kerusakan segera dan tidak bisa diperbaiki terhadap Xiaomi'.

Xiaomi mengatakan 75%n dari hak suara perusahaan dipegang oleh para pendiri mereka, Lin Bin dan Lei Jun, tidak ada kepemilikan atau kontrol dari orang atau badan yang berhubungan dengan militer Tiongkok.

Mereka juga menekankan ada "sejumlah penting" pemegang saham yang berasal dari AS, bahkan tiga dari sepuluh besar pemegang saham biasa merupakan grup investasi dari AS.

"Lebih lanjut, pendapat publik bahwa Xiaomi berasosiasi dengan militer Tiongkok akan merusak secara signifikan posisi Xiaomi terhadap mitra bisnis dan konsumen, menyebabkan reputasi rusak yang tidak bisa segera dihitung atau diperbaiki dengan mudah".

Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan AS belum memberikan pernyataan terkait tuntutan Xiaomi ini. (Ant/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat