visitaaponce.com

Pengadilan Tolak Banding, Najib Jalani Hukuman Penjara 12 tahun

Pengadilan Tolak Banding, Najib Jalani Hukuman Penjara 12 tahun
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak(Mohd RASFAN / AFP)

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah Pengadilan Federal menguatkan vonis bersalah terhadapnya dalam kasus SRC International.

Pengadilan menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara dan denda RM210 juta (46,8 juta dolar) atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari mantan unit 1Malaysia Development Berhd (1IMD)

Saat membacakan putusan untuk sidang banding terakhir, Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan ini adalah pandangan kami yang bulat bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan sangat bersalah atas semua tujuh dakwaan.

“Banding ini oleh karena itu ditolak dengan suara bulat dan keyakinan dan hukuman ditegaskan,” katanya.

Sebelumnya, Najib gagal dalam upayanya untuk menolak Ketua Mahkamah Agung dari memimpin banding terakhirnya.

Penasihat utama, Hisyam Teh Poh Teik menyebut Pengadilan Federal bahwa permohonan untuk mengundurkan diri sebagai hakim agung diajukan pada malam sebelumnya.

Mengutip unggahan media sosial oleh suami Ketua Mahkamah Agung pada tahun 2018, Teh mengatakan jelas bahwa dia memiliki sentimen negatif terhadap kepemimpinan Najib.

Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan bagi Ketua Mahkamah Agung untuk mengundurkan diri dari persidangan.

Saat membacakan keputusan majelis untuk menolak permohonan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan tidak ada hubungan antara posting Facebook 2018 suaminya dan banding Najib.

"Menolak hakim adalah bahaya bias yang nyata," sebutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Penembakan Sekolah di AS Minta Kliennya tidak Dihukum Mati

Penuntut telah menyelesaikan pengajuan mereka pada 19 Agustus. Oleh karena itu, Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa peran gabungan yang dimainkan oleh Najib memungkinkan dia untuk melaksanakan rencananya untuk mengambil keuntungan dari dana SRC International.

Pengadilan puncak pekan lalu menolak permintaan Teh untuk membebaskan dirinya dari mewakili mantan perdana menteri dalam banding terakhirnya.

Mr Teh tidak membuat pengajuan selama sidang hari Selasa.

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.

Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.

Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 8 Desember 2021. Najib kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini.

Pengadilan Federal awalnya menyisihkan sembilan hari - 15 Agustus hingga 19 Agustus dan 23 Agustus hingga 26 Agustus - untuk bandingnya. Ini adalah upaya terakhir Najib untuk membatalkan vonis bersalah.

Namun persidangan yang sebenarnya baru dimulai pada 18 Agustus, setelah pengacara Najib mengajukan beberapa aplikasi.

Pada 15 Agustus, Najib berusaha mengajukan bukti baru dalam bandingnya, tetapi hakim yang beranggotakan lima orang dengan suara bulat menolak permohonan itu sehari kemudian.

Pengadilan Federal juga menolak permintaan Najib untuk menunda sidang banding terakhir.

Pada hari Minggu, Najib mengambil sumpah Islam di sebuah masjid di Kuala Lumpur, dimana dia bersumpah tidak bersalah. (CNA/OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat