visitaaponce.com

Hukuman Aung San Suu Kyi Kembali Bertambah

Hukuman Aung San Suu Kyi Kembali Bertambah
Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi(Manan VATSYAYANA / AFP)

PENGADILAN di Myanmar menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dan mantan penasihatnya Sean Turnell. Keputusan ini disampaikan pada Kamis, (29/9).

"Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dan mengaku tidak bersalah," kata sumber yang mengetahui persidangan.

Awal bulan ini, pengadilan junta Myanmar menjatuhkan vonis terhadap Aung San Suu Kyi dengan tiga tahun penjara karena dugaan kecurangan selama pemilu 2020. Pemilu saat itu dimenangkan oleh partai yang dipimpin oleh Suu Kyi.

“Suu Kyi dihukum tiga tahun penjara dengan kerja paksa,” kata sumber pengadilan.

Ditahan sejak kudeta junta militer tahun lalu, tokoh berusia 77 tahun itu telah dihukum karena korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan junta tertutup dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Baca juga: Ratu Kecantikan yang Berani Melawan Junta Myanmar Dapat Suaka di Kanada

Militer menuduh kecurangan pemilih yang meluas selama pemilihan November 2020, yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi. Meskipun pengamat internasional mengatakan pemilihan itu sebagian besar bebas dan adil.

Militer sejak itu membatalkan hasilnya dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus penipuan pemilih.

Dalam pidato yang disiarkan bulan lalu, pemimpin junta, Jenderal Min Aung Hlaing tidak menyebutkan tanggal untuk pemilihan baru tetapi mengatakan bahwa itu hanya dapat diadakan ketika negara itu "damai dan stabil".

Lebih dari 2.200 orang telah tewas dan lebih dari 15.000 ditangkap dalam tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan, menurut kelompok pemantau lokal. (The Strait Times/OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat