visitaaponce.com

Mahkamah Agung AS Tetap BerlakukanLarangan Pencari SuakaMasuk

MAHKAMAH Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memberikan putusan sela terkait gugatan aturan pemberian suaka atau Judul 42. Regulasi yang dibuat di era Presiden Donald Trump itu dapat mengaburkan harapan imigran mendapatkan suaka.

Dalam pemungutan suara lima-empat pada Selasa (27/12), para hakim MA mengabulkan permintaan yang diajukan oleh beberapa jaksa agung negara bagian Republik. Mereka meminta MA untuk mempertimbangkan hak untuk menggugat akhir Judul 42.

Kebijakan tersebut akan berakhir pada pertengahan Desember, yang mengarah ke ketakutan akan meningkatnya imigrasi ke AS.

Keputusan para hakim MA yang mengambil kasus ini berarti Judul 42 akan tetap berlaku hingga waktu yang tidak terbatas.

"Kami sangat kecewa untuk semua pencari suaka yang putus asa yang akan terus menderita karena Judul 42, tetapi kami akan terus berjuang untuk akhirnya mengakhiri kebijakan tersebut," kata Pengacara di American Civil Liberties Union (ACLU) Lee Gelernt, yang telah menuntut untuk mengakhiri kebijakan tersebut.

Baca juga: AS Laporkan Korban Badai Salju Capai 50 Orang

Judul 42 keluar dari aturan yang ditetapkan AS perihal Kode Regulasi yang diberlakukan pada tahun 1944. Judul 42 memungkinkan pemerintah melarang masuknya orang asing jika mereka menimbulkan bahaya serius penyebaran penyakit menular.

Trump saat itu menerapkan kebijakan tersebut pada Maret 2020, saat AS bergulat pada awal pandemi covid-19.

Tetapi para pejabat AS telah menggunakan Judul 42 untuk mengusir sekitar 2,5 juta orang yang memasuki negara itu untuk mencari suaka, menolak kedatangan di perbatasan AS-Meksiko atas nama penanggulangan covid-19.

Kelompok hak-hak imigran menuduh pemerintahan Trump menggunakan isu kesehatan masyarakat sebagai dalih untuk menghalau migrasi. Kebijakan tersebut juga telah dikritik karena secara implementasi lemah menekan penyebaran virus tersebut.

Otoritas kesehatan AS mengatakan kebijakan itu tidak lagi diperlukan. Tetapi Presiden AS Joe Biden telah menghadapi penolakan keras terhadap upayanya untuk membatalkan kebijakan tersebut, dengan hakim dan pejabat konservatif memperingatkan bahwa akhir Judul 42 akan menyebabkan lonjakan imigran.

Akibatnya, Judul 42 tetap berlaku di bawah pemerintahan Biden, sampai pengadilan federal memutuskan pada November bahwa kebijakan tersebut harus diakhiri.

Hakim memberi waktu lima minggu kepada pemerintahan Biden mempersiapkan transisi kebijakan, menjadwalkan tanggal kedaluwarsa Judul 42 untuk 21 Desember.

Beberapa hari sebelum aturan itu kedaluwarsa, MA mengeluarkan perintah sementara yang memblokir setiap perubahan kebijakan. Alasannya pemerintah perlu membuat aturan baru untuk menggantikan Judul 42. (Aljazeera/Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat