Masih Dipenjara, Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah
![Masih Dipenjara, Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/208048d428a8e336344ab8a359744ff0.jpg)
DALAM persidangan tertutup yang berlangsung lebih dari satu tahun, pengadilan yang dikendalikan junta militer di Myanmar telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Aung San Suu Kyi.
Eks Presiden Myanmar itu mendapatkan vonis tujuh tahun penjara. Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima dakwaan penyalahgunaan dana negara untuk pembelian dan sewa helikopter.
Sejak peraih penghargaan Nobel tersebut dipindahkan secara paksa di awal kudeta militer pada Februari 2021, dia harus meringkuk di dalam penjara.
Baca juga: PBB Blokir Junta Militer Myanmar Ambil Alih Kursi Keanggotaan
Bahkan, tak jarang Suu Kyi ditempatkan di sel isolasi dan dijatuhi berbagai tuduhan kejahatan. Tambahan hukuman itu menjadikan masa hukuman penjara Aung San Suu Kyi menjadi 26 tahun.
Total hukuman itu termasuk perkara suap, memiliki walkie-talkie secara ilegal dan menyewa tanah milik pemerintah dengan potongan harga. Tim hukum Aung San Suu Kyi berulang kali menyatakan kliennya itu tidak bersalah.
Aung San Suu Kyi mengatakan pada November bahwa dia hanya memberikan instruksi sesuai prosedur hukum. Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengklaim bahwa rangkaian tuduhan itu direkayasa sebagai upaya untuk menahan tokoh demokrasi berusia 77 tahun.
“Hukuman ini dan pemenjaraan konselor negara Aung San Suu Kyi yang berkelanjutan adalah bagian tak terpisahkan dari serangan berkelanjutan junta terhadap penduduk sipil Myanmar,” ungkap Advokasi Senior di Fortify Rights Patrick Phongsathorn.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Kecurangan Pemilu
Menurut media lokal, junta militer berencana memotong hukuman Suu Kyi untuk menghormati peringatan 75 tahun Kemerdekaan Myanmar, yang akan jatuh pada 4 Januari. Tahun lalu, junta membebaskan sejumlah tahanan politik dan mengurangi hukuman Suu Kyi selama dua tahun.
Aung San Suu Kyi termasuk dari 16.650 orang yang dipenjara junta militer. Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, junta militer disalahkan atas kematian lebih dari 2.680 orang.
Pada awal bulan ini, Dewan Keamanan PBB menyerukan pembebasan tahanan politik serta pembukaan akses kemanusiaan. Phongsathorn menilai junta militer mengabaikan seruan PBB.
“Alih-alih mencoba bernegosiasi dengan rezim teroris ini, masyarakat internasional harus bertindak untuk membuat junta kelaparan senjata, dana, dan pengakuan diplomatik," pungkasnya.(Guardian/OL-11)
Terkini Lainnya
Perlukah ‘Punishment’ jika Anak tidak Masuk Ranking 10 Besar saat Terima Rapor? Bagaimana Cara Menyikapinya?
Trump Berjanji Mengajukan Banding atas Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut di New York
Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Terancam 20 Tahun Penjara
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Peru Membela Pembebasan Mantan Presiden Fujimori di Tengah Kontroversi HAM
Bunuh Istri dan Kubur Selama 6 Tahun, Pelaku Kini Diamankan Polisi
AS Menghentikan Bantuan kepada Gabon Pasca Pengambilalihan Militer
Prancis Bahas Kelanjutan Nasib Prajuritnya di Niger
Bukan Kudeta, Oposisi Gabon : Perebutan Kekuasaan Rezim Bongo
Militer Gabon Rebut Kekuasan Usai Tuduh Pemilu Curang
PBB Didesak Putus Hubungan dengan Para Pemimpin Kudeta Myanmar
Militer Myanmar Manfaatkan Warga Sipil untuk Jadi Tameng Manusia
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap