visitaaponce.com

Kehakiman AS Gugat Google Terkait Monopoli Iklan Gigital

Kehakiman AS Gugat Google Terkait Monopoli Iklan Gigital
Ilustrasi. Seorang pekerja berjalan di jalan sekitar di Kampus Google Bay View di Mountain View, California, Amerika Serikat.(NOAH BERGER / AFP)

DEPARTENEN Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah menggugat Google. Raksasa teknologi itu menggunakan cara antipersaingan pengecualian, dan melanggar hukum untuk meredam persaingan untuk pendapatan iklan digital.

Pengacara Departemen Kehakiman mengajukan gugatan antimonopoli sehubungan dengan delapan negara bagian pada Selasa (25/1), di pengadilan federal di Alexandria, Virginia. Inti dari kasus ini adalah dominasi Google atas bisnis teknologi iklan.

Jaksa mengatakan perusahaan itu sekarang mengendalikan sektor periklanan dengan menggunakan teknologinya untuk kebutuhan periklanan.

“Google telah menggagalkan persaingan yang berarti dan menghalangi inovasi dalam industri periklanan digital,” demikian dugaan jaksa dalam gugatan tersebut.

Dalam konferensi pers yang mengumumkan gugatan tersebut, Jaksa Agung AS Merrick Garland mengatakan bahwa selama 15 tahun, Google telah melakukan tindakan antipersaingan yang telah menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan.

Baca juga: Perusahaan Induk Google PHK 12 ribu Karyawan

Akibat dominasi Google, katanya, pembuat situs web berpenghasilan lebih sedikit dan pengiklan membayar lebih banyak. Pengiklan dan penerbit situs web juga mengeluh bahwa Google tidak transparan tentang laporan keuangan dari iklan.

Google telah berulang kali membantah telah melakukan monopoli. Perusahaan itu mengatakan bahwa para pesaingnya di pasar iklan termasuk Amazon, Microsoft dan Meta, raksasa media sosial yang memiliki Facebook, menerapkan cara serupa.

Kasus ini mengikuti gugatan terpisah yang dipimpin oleh negara yang diajukan pada 2020, serta gugatan antimonopoli lainnya yang diajukan terhadap Google pada tahun yang sama oleh Departemen Kehakiman di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.

Gugatan itu menuduh pelanggaran undang-undang antitrust dalam cara perusahaan memperoleh atau mempertahankan dominasinya atas pencarian daring. Kasus ini dijadwalkan untuk diadili pada September mendatang.

Di antara negara bagian yang bergabung dalam gugatan terbaru adalah negara bagian asal Google di California.

Gugatan tersebut memaparkan sejumlah dugaan upaya yang dilakukan Google untuk mendominasi pasar periklanan, termasuk dengan menargetkan penawaran tajuk, sebuah teknologi yang memungkinkan perusahaan melewati Google untuk menawar ruang iklan di situs web.

Google saat ini tetap menjadi pemimpin di pasar pendapatan iklan sejauh ini. Namun, pangsa pendapatan iklan digital AS secara bertahap terkikis, turun menjadi 28,8% tahun lalu dari 36,7% pada 2016, menurut Insider Intelligence. Saham Google turun 1,6% pada Selasa (24/1).(Aljazeera/Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat