visitaaponce.com

18 Polisi Irak Divonis Penjara Terkait Kebakaran di Kedutaan Besar Swedia

18 Polisi Irak Divonis Penjara Terkait Kebakaran di Kedutaan Besar Swedia
Petugas berusaha memadamkan api setelah demonstran menyerbu Kedutaan Besar Swedia di Baghdad, Irak, 20 Juli lalu.(AFP/Ahmad AL-RUBAYE)

PENGADILAN Irak, Selasa (12/9), menjatuhkan vonis penjara hingga 3 tahun bagi 18 personel polisi Irak karena dianggap gagal mencegah demonstran menyerbu dan membakar Kedutaan Besar Swedia di Baghdad.

Pendukung ulama Syiah kenamaan Moqtada Sadr membakar Kedutaan Besar Swedia pada 20 Juli malam setelah seorang pengungsi Irak di Stockholm membakar Al-Qur'an.

Pengadilan disiplin polisi di Baghdad, Selasa (12/9), memutuskan bahwa 18 personel polisi bersalah karena gagal menjalankan tugas mereka sehingga demonstran berhasil menyerbu ke dalam kedutaan besar.

Baca juga: Irak Minta Swedia Ekstradisi Pembakar Al-Qur'an

Sebanyak delapan polisi diganjar hukuman penjara tiga tahun, tujuh divonis dua tahun dan tiga bulan, sementara tiga lainnya dihukum 18 bulan penjara.

Beberapa di antara polisi itu langsung dipecat. Meski begitu mereka masih bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.

Pelecehan Al-Qur'an, yang terjadi berulang kali di Swedia dan Denmark pada tahun ini, memicu ketegangan antara kedua negara Skandinavia itu dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Baca juga: Al-Qur'an Dibakar lagi saat Demonstrasi di Luar Parlemen Swedia

Irak membalas keputusan Stockholm mengizinkan demonstrasi yang berujung pada pelecehan Al-Qur'an dengan mengusir duta besar Swedia.

Swedia mengizinkan aksi demonstrasi dengan alasan kebebasan berbicara namun mereka menegaskan hal itu tidak berarti mereka setuju dengan apa yang dilakukan para demonstran. (AFP/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat