visitaaponce.com

Keluarga Korban GGAPA tidak Kendor meski Diberi Santunan

​​​​​​​Keluarga Korban GGAPA tidak Kendor meski Diberi Santunan
Sholihah (tengah) memperlihatkan foto putrinya Azqiara Anindita Nuha yang meninggal dunia di usia 3,8 tahun akibat gagal ginjal akut.(MI/USMAN ISKANDAR )

KELUARGA korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengaku tidak akan kendor dalam proses hukum yang masih berjalan hingga kini meski ada wacana pemberian santunan oleh Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum keluarga korban GGAPA Reza Zia Ulhaq menegaskan proses hukum terus berjalan sampai pemerintah, lembaga, industri, dan pihak yang terlibat mengakui dan meminta maaf atas meninggalnya lebih dari 200 anak akibat keracunan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

"Santunan, meski telah diberikan atau masih dalam bentuk wacana kepada pihak korban, tidak bisa menggantikan atau meniadakan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Reza kepada Media Indonesia, Kamis (28/9).

Baca juga: Presiden Setuju Beri Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan jumlah korban GGAPA keseluruhan dilaporkan mencapai 326 anak, dan 50% di antaranya meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

"Ketidakmampuan negara untuk mengakui dan meminta maaf kepada rakyatnya serta tidak terlibat langsung dalam pemantauan korban dapat berujung pada pelanggaran HAM tersendiri, yaitu gagal menghadirkan keadilan," kata Reza.

Baca juga: Belum Ada Titik Temu Kemenkes dengan Keluarga Korban GGAPA

Hal yang sama juga disampaikan oleh, salah satu keluarga korban Nedy Amardianto yang menekankan bahwa proses hukum di meja hijau masih tetap berlanjut.

"Aku belum bisa kasih komentar. Tapi yang jelas pengadilan tetap jalan. Semoga tanggal 2 Oktober 2023 dengan agenda putusan sela berpihak pada kita dan lanjut ke sidang berikutnya," ungkap Nedy.

Keluarga korban optimistis bahwa ada kesalahan pada industri farmasi. Hal itu dilihat dari rekam medis dan hasil uji lab pasien yang dijadikan bukti. Meski adanya pemberitaan presiden menyetujui pemberian santunan ia mempertanyakan peran kementerian yang masih belum mengakui dan saling lempar tanggung jawab.

"Presiden setuju-setuju saja, kementeriannya yang lempar-lemparan. Kita lihat saja para kementerian sikapnya bagaimana," ujar Nedy.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sudah ada arahan presiden maka akan ditindak lanjuti oleh kementerian terkait.

"Kalau sudah arahan presiden pasti akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Pasti ada prosedur kalau penggunaan uang negara," ujar Nadia.

Kemenkes masih menunggu instruksi selanjutnya terkait prosedur pemberian santunan kepada keluarga korban GGAPA.

"Kita ikuti aturan yang ada. Nah kita belum tahu ini apakah ada di Kementerian Sosial atau Kementerian Keuangan," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat