visitaaponce.com

ICJ Akui Hak Warga Palestina di Gaza untuk Dilindungi

ICJ Akui Hak Warga Palestina di Gaza untuk Dilindungi
Para pengunjuk rasa mengambil bagian dalam demonstrasi solidaritas terhadap penduduk Palestina di Afrika Selatan.(AFP/Koen van Weel.)

MAHKAMAH Internasional (ICJ) mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perang di Jalur Gaza, Palestina, tergolong masuk akal. Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa mereka mengakui hak-hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.

"Warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida," kata Hakim Joan E. Donoghue. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum penghasutan langsung genosida dalam perangnya di Gaza.

"Negara Israel harus mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukan semua tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal II Konvensi Genosida," ujar Presiden ICJ.

Baca juga: Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?

Dalam keputusan yang luas, mayoritas besar dari 17 hakim panel ICJ memilih untuk mengambil langkah-langkah mendesak yang mencakup sebagian besar dari yang diminta oleh Afrika Selatan, sebagai pemohon kasus ini, dengan pengecualian penting yaitu memerintahkan penghentian aksi militer Israel di Gaza.

Pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida dan memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza. 

Israel harus melaporkan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan tentang yang dilakukan untuk menegakkan perintah terkait mengambil semua tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Baca juga: Pro-Kontra Arab Saudi Buka Toko Alkohol

Hakim Donoghue mengatakan bahwa keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida. ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti-bukti dugaan genosida.

Keputusan yang sangat dinanti-nantikan. Pembacaan putusan telah berakhir. 

ICJ menuntut Israel, antara lain, mencoba mencegah kematian dan kerusakan di Jalur Gaza. Hanya, ICJ tidak sampai memerintahkan gencatan senjata. (AFP/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat