ICJ Akui Hak Warga Palestina di Gaza untuk Dilindungi
MAHKAMAH Internasional (ICJ) mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perang di Jalur Gaza, Palestina, tergolong masuk akal. Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa mereka mengakui hak-hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
"Warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida," kata Hakim Joan E. Donoghue. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum penghasutan langsung genosida dalam perangnya di Gaza.
"Negara Israel harus mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukan semua tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal II Konvensi Genosida," ujar Presiden ICJ.
Baca juga: Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?
Dalam keputusan yang luas, mayoritas besar dari 17 hakim panel ICJ memilih untuk mengambil langkah-langkah mendesak yang mencakup sebagian besar dari yang diminta oleh Afrika Selatan, sebagai pemohon kasus ini, dengan pengecualian penting yaitu memerintahkan penghentian aksi militer Israel di Gaza.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida dan memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.
Israel harus melaporkan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan tentang yang dilakukan untuk menegakkan perintah terkait mengambil semua tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Baca juga: Pro-Kontra Arab Saudi Buka Toko Alkohol
Hakim Donoghue mengatakan bahwa keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida. ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti-bukti dugaan genosida.
Keputusan yang sangat dinanti-nantikan. Pembacaan putusan telah berakhir.
ICJ menuntut Israel, antara lain, mencoba mencegah kematian dan kerusakan di Jalur Gaza. Hanya, ICJ tidak sampai memerintahkan gencatan senjata. (AFP/Z-2)
Terkini Lainnya
Survei: Boikot Sukses Gerus Penjualan Produk Terafiliasi Israel di Indonesia
Penggemar Kecewa Aespa Jadi Bintang Iklan McDonald's
Dua Lipa Siap Hadapi Reaksi Balik atas Pernyataan Politik tentang Gaza
Konstruksi Perang yang Maskulin Buat Perempuan dan Anak Jadi Korban
Ketua Presidium MER-C Bertemu Menkopolhukam Bahas Situasi Jalur Gaza
Para Demonstran Kecam Kebijakan Gedung Putih
Arab Saudi Berusaha Akhiri Agresi di Gaza
Tim Medis Mulai Evakuasi Pasien Rumah Sakit Eropa Gaza
Israel Diminta Hormati Resolusi Soal Libanon
Puluhan Pasien Tinggalkan Gaza untuk Mendapat Perawatan Medis
60 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Jalur Gaza
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap