visitaaponce.com

Pengadilan PBB akan Keluarkan Putusan Soal Krimea

Pengadilan PBB akan Keluarkan Putusan Soal Krimea
Ilustrasi - Pengadilan Tinggi PBB  akan mengeluarkan putusan pada Rabu (31/1), terkait kasus yang diajukan Ukraina terhadap Rusia.(AFP)

PENGADILAN tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengeluarkan putusan pada Rabu (31/1), terkait kasus yang diajukan Ukraina terhadap Rusia atas dugaan pendanaan terorisme dan diskriminasi rasial setelah aneksasi Krimea pada 2014.

Kyiv menuduh Moskow sebagai negara teroris yang dukungannya terhadap separatis pro-Rusia di Ukraina timur merupakan pertanda invasi penuh pada 2022. Mereka ingin Rusia memberikan kompensasi kepada seluruh warga sipil yang terjebak dalam konflik tersebut, serta para korban pesawat Malaysia Airlines MH17, yang ditembak jatuh di wilayah timur Ukraina.

Kasus ini terjadi sebelum invasi Rusia ke Ukraina pada 2022. Mahkamah Internasional (ICJ) juga akan memutuskan pada Jumat apakah mereka mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan kasus terpisah mengenai perang tersebut.

Baca juga : Biden Undang Zelensky ke Gedung Putih Jelang Habisnya Pendanaan Perang

Rusia juga didakwa atas dugaan pelanggaran terhadap konvensi internasional mengenai diskriminasi rasial karena perlakuannya terhadap minoritas Tatar dan penutur bahasa Ukraina di wilayah pendudukan Krimea.

Selama sidang mengenai kasus ini, Alexander Shulgin, Duta Besar Rusia untuk Belanda, menuduh Ukraina melakukan kebohongan dan tuduhan palsu bahkan di pengadilan ini.

Diplomat terkemuka Ukraina Anton Korynevych menjawab Rusia sedang berusaha menghapuskan Ukraina dari peta. “Mulai 2014, Rusia secara ilegal menduduki Krimea dan kemudian terlibat dalam kampanye penghapusan budaya, dengan menargetkan etnis Ukraina dan Tatar Krimea,” kata Korynevych.

Baca juga : Putin Tiba di Kyrgyzstan, Perjalanan Pertama Sejak Diburu ICC

Kasus ini dimulai pada 2017 dan telah berlangsung lama di Aula Besar Kehakiman ICJ, ditambah ribuan halaman dokumen yang diserahkan kepada hakim. Ini adalah bagian dari strategi yang dilakukan Ukraina terhadap musuhnya yang juga menyeret Moskow ke pengadilan atas hukum maritim dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Pada 2017, ICJ menolak permintaan awal Kyiv untuk mengambil tindakan darurat guna menghentikan pendanaan Rusia untuk separatis. Para hakim menyimpulkan bahwa Ukraina tidak mengajukan bukti ke pengadilan yang memberikan dasar yang cukup untuk menunjukkan bahwa dana dari Moskow.

Namun mereka memerintahkan Moskow untuk menahan diri dari menerapkan pembatasan terhadap Tatar Krimea atau penggunaan bahasa Ukraina di semenanjung tersebut. ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengatur perselisihan antar negara dan sering disalahartikan sebagai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili kejahatan perang yang dilakukan oleh individu.

Baca juga : Biden Ajak Dunia Bantu Ukraina

Keputusan-keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, namun kekuasaannya kecil untuk menegakkan putusan-putusannya. Misalnya, mereka mengeluarkan keputusan darurat yang memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi satu bulan setelah tank-tank meluncur melintasi perbatasan namun tidak membuahkan hasil. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat