visitaaponce.com

Afrika Selatan akan Tangkap Warganya yang Jadi Tentara Israel

Afrika Selatan akan Tangkap Warganya yang Jadi Tentara Israel
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor.(Dok. AFP/Magakoe)

WARGA negara Afrika Selatan yang memilih bertugas menjadi tentara Israel dan ikut menginvasi Jalur Gaza di Palestina akan ditangkap ketika mereka kembali. Keterlibatan dalam invasi Israel di Gaza merupakan tindakan melawan hukum.

“Saya telah mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan mereka yang berasal dari Afrika Selatan dan yang berjuang bersama atau di Angkatan Pertahanan Israel. Kami siap. Ketika Anda pulang, kami akan menangkap Anda,” surat kabar The Times of Israel mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor pada konferensi tentang solidaritas dengan warga Palestina di Pretoria.

Pernyataannya muncul setelah peringatan awal dikeluarkan pada Desember oleh Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan yang mengatakan dugaan pelanggaran hukum internasional oleh tentara di Gaza selama perang Israel-Hamas akan dituntut di Afrika Selatan.

Baca juga : Afrika Selatan bakal Hukum Warganya yang Bela Tentara Israel

Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda pada 29 Desember, dengan tuduhan bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948.

Mereka meminta pengadilan dunia untuk mengeluarkan tindakan sementara karena mendesaknya situasi di Gaza. Sidang mengenai permintaan tersebut diadakan pada 11-12 Januari di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda.

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan yang ditentukan dalam Pasal 2 Konvensi Genosida, untuk mencegah, menghalangi dan menghukum mereka yang menyerukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel

Kemudian menghilangkan kondisi kehidupan yang merugikan dengan menyediakan layanan penting dan bantuan kemanusiaan dan untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap warga Palestina.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk menyampaikan laporan tentang seluruh tindakan yang diambilnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal keputusan. Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan 1.163 orang.

Lebih dari 31 ribu warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza dan lebih dari 73 ribu orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

(Anadolu/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat