visitaaponce.com

Embargo Senjata terhadap Israel Dinilai Legal dan Sah

Embargo Senjata terhadap Israel Dinilai Legal dan Sah
Tank tentara Israel yang bergerak di sepanjang wilayah perbatasan(AFP)

PENGAMAT Timur Tengah Smith Al Hadar menilai rancangan resolusi yang menyerukan embargo senjata terhadap Israel, dengan alasan risiko genosida masuk akal, legal, dan sah.

"Usulan itu legal, sah, dan masuk akal karena pasokan senjata yang konsisten dari negara-negara Barat ke Israel telah menyebabkan sikap keras Israel melanjutkan perang dengan menghancurkan apa saja di Gaza, terutama melakukan genosida atau membunuh orang-orang Palestina yang tak berdosa," kata Smith dihubungi Media Indonesia Jumat (5/4).

Menurutnya, saat ini tak kurang dari 33 ribu rakyat sipil, mayoritas anak-anak dan perempuan, telah dibunuh Israel secara sengaja.

Baca juga : Pelapor PBB Serukan Embargo Senjata Terhadap Israel, Setop Genosida Gaza

"Jadi Israel telah melanggar Konvensi Genosida, Hukum Perang, dan Hukum Humaniter," sebutnya.

Kendati instrumen DK PBB ini akan efektif untuk memaksa Israel menerima gencatan senjata, sekutu utama Israel, AS tak akan menyetujui dan akan memvetonya.

"Kita tahu beberapa hari lalu, Presiden Joe Biden telah menandatangani permintaan Israel akan bantuan senjata AS senilai US$2,5 miliar di luar bantuan militer tahunan senilai US$3,8 miliar," tegasnya.

Namun, ada perkembangan positif terkait perang Gaza. Lanjut Smith, bahwa Biden telah menekan Netanyahu untuk melakukan gencatan senjata segera, melakukan investigasi secepatnya atas serangan terhadap lembaga bantuan kemanusiaan World Central Kitchen, dan menghentikan pembunuhan terhadap warga sipil.

"Pada saat yang sama Biden mengirim Pejabat tinggi ke Kairo untuk melancarkan negosiasi Hamas-Israel dgn perantara Mesir, Qatar, dan AS. Saya kira kita akan mendapat kabar baik terkait perang dalam waktu dekat, yaitu perang akan segera berakhir tanpa Israel mencapai tujuan perangnya, yakni membasmi Hamas," pungkasnya. (Fer/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat