Ini Posisi Indonesia Terhadap Rencana ICC Tangkap Netanyahu Menurut Pengamat
![Ini Posisi Indonesia Terhadap Rencana ICC Tangkap Netanyahu Menurut Pengamat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/43d84e7c84261f3679fa22043e738d2f.jpg)
PENGADILAN Kriminal Internasional (ICC) tengah melakukan penyelidikan terhadap tindakan Israel terkait kejahatan perang di Jalur Gaza. Upaya ini bakal berujung pada penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Indonesia tidak dalam mendukung atau tidak terhadap tindakan tersebut. Sebab, Indonesia bukan anggota ICC.
"Jika saya ditanya terkait dengan apakah Indonesia perlu mendukung, permasalahannya bagi Indonesia kita tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung, karena apa, karena kita bukan anggota dari ICC," kata Hikmahanto dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 5 Mei 2024.
Baca juga : Staf ICC Diintimidasi Jelang Penetapan Netanyahu sebagai Buronan
Dia mengatakan Indonesia tidak menjadi bagian ICC karena tak ingin pihak dalam negeri diusik dan dibawa ke pengadilan tersebut. Bahkan, Amerika Serikat (AS) juga ogah berurusan dengan ICC.
Hikmahanto mencontohkan upaya AS membuat perjanjian dengan Indonesia melalui non-surrender agreement. Perjanjian itu mengupayakan agar Indonesia tak membawa prajurit AS ke ICC bila membuat kejahatan serius.
"Agreement ini minta supaya jangan kamu (bawa prajurit AS) kirim ke ICC. Nah sampai hari ini memang Indonesia masih belum mau menandatangani non-surrender agreement yang dibuat oleh Amerika Serikat," ucap Hikmahanto.
Baca juga : Netanyahu Was-Was Jadi Buronan ICC
Media Israel melaporkan, pemerintah telah menerima indikasi dari pejabat hukum bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior. Penangkapan ini akan termasuk dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
ICC saat ini sedang menyelidiki tindakan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki. Kasus ICC ini terpisah dari kasus-kasus lain yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, termasuk kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Selain Netanyahu, penyelidikan ICC dapat menyebabkan surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Tim Medis Mulai Evakuasi Pasien Rumah Sakit Eropa Gaza
Israel Diminta Hormati Resolusi Soal Libanon
Puluhan Pasien Tinggalkan Gaza untuk Mendapat Perawatan Medis
60 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Jalur Gaza
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Warga Gaza Butuh Lebih dari Sekadar Makanan
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Sergei Shoigu dan Valery Gerasimov
Israel Tolak Laporan PBB yang Menuduh Kejahatan Kemanusiaan di Gaza
Laporan Dewan HAM PBB Berpotensi Digunakan ICC dan ICJ dalam Kasus Israel dan Gaza
Penyelidikan PBB Menuduh Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan
Gedung Putih Tolak Usulan Sanksi terhadap Pejabat ICC
Ini Negara Asia Tenggara yang tidak Pernah Dijajah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap