visitaaponce.com

Staf ICC Diintimidasi Jelang Penetapan Netanyahu sebagai Buronan

Staf ICC Diintimidasi Jelang Penetapan Netanyahu sebagai Buronan
Foto Joe Biden dan Netanyahu berlumuran darah rakyat Palestina, yang dibawa mahasiswa di Ohio, AS.(Dok. AFP)

PENGADILAN kriminal internasional atau ICC mendapatkan intimidasi menjelang pengambilan putusan mengenai kasus kejahatan perang di Jalur Gaza. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terancam menjadi buronan pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, ini.

Kantor kejaksaan ICC telah mengajukan banding untuk mengakhiri intimidasi yang menargetkan stafnya. Ancaman tersebut merupakan pelanggaran dalam pengambilan putusan yang berkeadilan oleh pengadilan kejahatan perang dunia tersebut.

Kantor Jaksa ICC Karim Khan mengatakan semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan.

Baca juga : AS Tolak Penyelidikan Kejahatan Perang oleh ICC Setelah Israel Ketakutan

Meskipun tidak langsung menuduh Israel, pernyataan tersebut dikeluarkan setelah para pejabat Israel dan Amerika Serikat (AS) memperingatkan konsekuensi terhadap ICC. Itu jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada para pejabat Israel atas perang Israel di Gaza.

“Kantor berupaya untuk terlibat secara konstruktif dengan semua pemangku kepentingan kapan pun dialog tersebut konsisten dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma untuk bertindak independen dan tidak memihak,” kata pernyataan kantor Khan.

Independensi dan ketidakberpihakan tersebut akan terkikis, ketika individu mengancam akan melakukan pembalasan terhadap lembaga atau personel ICC. Itu jika pengadilan ini memenuhi mandatnya dalam mengambil keputusan mengenai investigasi atau kasus-kasus yang berada dalam yurisdiksinya.

Baca juga : Benjamin Netanyahu Dongkol Diprotes Mahasiswa AS terkait Palestina

Kantor itu menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menguraikan struktur dan wilayah yurisdiksi ICC, melarang ancaman terhadap pengadilan dan pejabatnya.

Selama seminggu terakhir, laporan media mengindikasikan bahwa ICC kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Netanyahu atas tindakan serdadunya di Gaza.

ICC dapat mengadili individu atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Militer Israel telah membunuh hampir 35.000 orang di Gaza dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut sejak dimulainya konflik pada 7 Oktober.

Baca juga : Pejabat Jalur Gaza: Serangan Israel Bunuh Sembilan Anggota Keluarga di Rafah

Berita tentang kemungkinan tuntutan ICC terhadap pejabat Israel menyebabkan penolakan keras dari negara tersebut dan sekutunya, AS.

Respon Netanyahu

Sementara itu, Netanyahu merilis pesan video yang menegur pengadilan ini. “Israel mengharapkan para pemimpin dunia bebas untuk berdiri teguh melawan serangan keterlaluan ICC terhadap hak membela diri yang melekat pada Israel,” katanya.

Dia berharap mereka menggunakan segala cara yang mereka miliki untuk menghentikan tindakan berbahaya ini. Sementara di Washington, beberapa legislator meminta Presiden Joe Biden untuk campur tangan dan menggagalkan tindakan ICC terhadap Israel.

Baca juga : Joe Biden Ungkap Borok Benjamin Netanyahu dan Desak Israel Setujui Gencatan Senjata

“Ini akan menjadi pukulan fatal bagi peradilan dan moral ICC jika melakukan tindakan melawan Israel,” tulis Senator Demokrat John Fetterman dalam postingan media sosial minggu ini.

Dia juga meminta Presiden AS Joe Biden untuk melakukan intervensi sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah terhadap Israel. Pada 2021, pemerintahan Biden mencabut sanksi AS terhadap pejabat ICC yang dijatuhkan oleh pendahulunya, Donald Trump.

Israel dan AS belum meratifikasi Statuta Roma, namun Palestina, negara pengamat tetap di PBB, telah menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. ICC telah menyelidiki kemungkinan pelanggaran Israel di wilayah pendudukan Palestina sejak 2021.

Khan mengatakan timnya sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza. Pada Oktober, Khan mengatakan pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Gaza.

(Aljazeera/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat