Staf ICC Diintimidasi Jelang Penetapan Netanyahu sebagai Buronan
![Staf ICC Diintimidasi Jelang Penetapan Netanyahu sebagai Buronan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/ad1c5bdaa61c2415067dfad2afa78c5b.jpg)
PENGADILAN kriminal internasional atau ICC mendapatkan intimidasi menjelang pengambilan putusan mengenai kasus kejahatan perang di Jalur Gaza. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terancam menjadi buronan pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, ini.
Kantor kejaksaan ICC telah mengajukan banding untuk mengakhiri intimidasi yang menargetkan stafnya. Ancaman tersebut merupakan pelanggaran dalam pengambilan putusan yang berkeadilan oleh pengadilan kejahatan perang dunia tersebut.
Kantor Jaksa ICC Karim Khan mengatakan semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan.
Baca juga : AS Tolak Penyelidikan Kejahatan Perang oleh ICC Setelah Israel Ketakutan
Meskipun tidak langsung menuduh Israel, pernyataan tersebut dikeluarkan setelah para pejabat Israel dan Amerika Serikat (AS) memperingatkan konsekuensi terhadap ICC. Itu jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada para pejabat Israel atas perang Israel di Gaza.
“Kantor berupaya untuk terlibat secara konstruktif dengan semua pemangku kepentingan kapan pun dialog tersebut konsisten dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma untuk bertindak independen dan tidak memihak,” kata pernyataan kantor Khan.
Independensi dan ketidakberpihakan tersebut akan terkikis, ketika individu mengancam akan melakukan pembalasan terhadap lembaga atau personel ICC. Itu jika pengadilan ini memenuhi mandatnya dalam mengambil keputusan mengenai investigasi atau kasus-kasus yang berada dalam yurisdiksinya.
Baca juga : Benjamin Netanyahu Dongkol Diprotes Mahasiswa AS terkait Palestina
Kantor itu menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menguraikan struktur dan wilayah yurisdiksi ICC, melarang ancaman terhadap pengadilan dan pejabatnya.
Selama seminggu terakhir, laporan media mengindikasikan bahwa ICC kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Netanyahu atas tindakan serdadunya di Gaza.
ICC dapat mengadili individu atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Militer Israel telah membunuh hampir 35.000 orang di Gaza dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut sejak dimulainya konflik pada 7 Oktober.
Baca juga : Pejabat Jalur Gaza: Serangan Israel Bunuh Sembilan Anggota Keluarga di Rafah
Berita tentang kemungkinan tuntutan ICC terhadap pejabat Israel menyebabkan penolakan keras dari negara tersebut dan sekutunya, AS.
Respon Netanyahu
Sementara itu, Netanyahu merilis pesan video yang menegur pengadilan ini. “Israel mengharapkan para pemimpin dunia bebas untuk berdiri teguh melawan serangan keterlaluan ICC terhadap hak membela diri yang melekat pada Israel,” katanya.
Dia berharap mereka menggunakan segala cara yang mereka miliki untuk menghentikan tindakan berbahaya ini. Sementara di Washington, beberapa legislator meminta Presiden Joe Biden untuk campur tangan dan menggagalkan tindakan ICC terhadap Israel.
Baca juga : Joe Biden Ungkap Borok Benjamin Netanyahu dan Desak Israel Setujui Gencatan Senjata
“Ini akan menjadi pukulan fatal bagi peradilan dan moral ICC jika melakukan tindakan melawan Israel,” tulis Senator Demokrat John Fetterman dalam postingan media sosial minggu ini.
Dia juga meminta Presiden AS Joe Biden untuk melakukan intervensi sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah terhadap Israel. Pada 2021, pemerintahan Biden mencabut sanksi AS terhadap pejabat ICC yang dijatuhkan oleh pendahulunya, Donald Trump.
Israel dan AS belum meratifikasi Statuta Roma, namun Palestina, negara pengamat tetap di PBB, telah menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. ICC telah menyelidiki kemungkinan pelanggaran Israel di wilayah pendudukan Palestina sejak 2021.
Khan mengatakan timnya sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza. Pada Oktober, Khan mengatakan pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Gaza.
(Aljazeera/Z-9)
Terkini Lainnya
Respon Netanyahu
PM Israel Benjamin Netanyahu: Militer Mendekati “Akhir Tahap Penghapusan” Hamas di Gaza
Benjamin Netanyahu: Fase Intens Perang dengan Hamas Akan Segera Berakhir
PM Israel Benjamin Netanyahu Ungkap Penundaan Pasokan Senjata dari AS
Ribuan Pendemo Israel Menuntut Pemilu dan Pembebasan Sandera
Borrell Kecam Pembangkangan Israel Perluas Kiriman Bantuan ke Gaza
Netanyahu Tuding Joe Biden Tunda Pengiriman Senjata ke Israel
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Komentari Saksi, Donald Trump Berhadapan dengan Sidang Penghinaan
Hakim Ingatkan Donald Trump atas Intimidasi Juri dalam Persidangan Pidana
Tim Hukum AMIN Ungkap Banyak Saksi yang Diintimidasi dalam Gugatan MK
Dugaan Intimidasi Pementasan, Amnesty International Temui Butet
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap