visitaaponce.com

Para Pihak Sepakat Lakukan Rehabilitasi untuk Pulihkan Sentani

Para Pihak Sepakat Lakukan Rehabilitasi untuk Pulihkan Sentani
Para pihak menandatangani kesepakatan rehabilitasi kawasan Sentani disaksikan Presiden Joko Widodo(Dok. KLHK)

PASCABENCANA banjir bandang yang melanda kawasan Sentani, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemulihan Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyclops, Danau Sentani dan DAS Sentani Tami yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (1/4).

“Melalui kesepakatan ini, diharapkan tercapai kolaborasi dan akselerasi program kegiatan untuk percepatan pemulihan kawasan Sentani hingga mengurangi risiko bencana di masa yang akan datang, sehatnya DAS Sentani Tami, serta lestarinya Danau Sentani,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK, Yuliarto Joko Putranto.

Kesepakatan ini melibatkan Para Pihak, yaitu Menteri LHK, Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Wali Kota Jayapura, Rektor Universitas Cenderawasih, Perwakilan Gereja-gereja, Perwakilan Masyarakat Adat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia serta beberapa pihak lainnya.

Baca juga : Tingkatkan Rehabilitasi Hutan dan Konservasi Air di Papua

“Nota kesepakatan ini juga merupakan pedoman bersama dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi kawasan pegunungan cyclops secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang menjadi tanggung jawab para pihak,” tutur Yuliarto.

Kesepakatan dilatarbelakangi degradasi kondisi ekosistem Danau Sentani dan DAS Sentani Tami, kejadian longsor dan banjir bandang di wilayah Sentani pada 16 Maret 2019 hingga menyebabkan kerusakan permukiman dan lingkungan, serta beberapa infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

Agar tidak terulang kembali, KLHK memberikan empat rekomendasi untuk segera diselesaikan. Pertama adalah mengembalikan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kedua, melakukan review tata ruang berdasarkan pertimbangan pengurangan risiko bencana dan mengembangkan skema adaptasi di titik banjir.

Ketiga, internalisasi program rehabilitasi lahan di hulu dan tengah DAS terutama kawasan hutan ke dalam indikasi program tata ruang. Keempat, internalisasi program konservasi tanah dan air berupa Saluran Pembuangan Air (SPA) di lahan pertanian dan permukiman untuk meningkatkan pengaturan.

KLHK juga akan meningkatkan alokasi rehabilitasi hutan dan lahan di Papua dari semula 1.000 hektare menjadi 2.500 hektare, serta peningkatan pembangunan sarana Konservasi Tanah dan Air (KTA), yakni dam penahan erosi (gully plug) serta dam pengendali dan Saluran Pembuangan Air (SPA).(RO/OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat