visitaaponce.com

Terkait Rekening Yayasan, Polisi Minta Klarifikasi Bachtiar Nasir

Terkait Rekening Yayasan, Polisi Minta Klarifikasi Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.(MI/Adam )

KAROPENMAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, guna menjalani pemeriksaan dan klarifikasi Rabu (8/5) besok.

Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Surat panggilan itu betul terkait menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya akan didalami dari penyidik yang menangani kasus tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan, dugaan pokok perkara pidana terkait penipuan dan penggelapan. Namun penyidik harus membuktikan dugaan tersebut. Di mana harus adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan Bachtiar menjadi tersangka.

"Kasus tahun 2017. Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," paparnya.

Diminta tanggapannya terkait sudah ada ditemukan penggunaan dana itu untuk sejumlah aksi yang berkumis itu. Dedi menyebut penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah ke arah tersebut.


Baca juga: Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak Pandang Profesi

 

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti ke sana. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yangbersangkutan mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besom baru dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Diketahui, pemanggilan pemeriksaan tertera dalam surat panggilan nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Polisi menduga adanya pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Pasalnya, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana itu diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat