Reklamasi Ancol Terancam Dibatalkan
KONTROVERSI reklamasi Ancol semakin memanas. Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyatakan reklamasi Ancol dilarang jika tidak masuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.
“Seyogianya reklamasi Ancol harus masuk bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) enggak boleh. Saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu,” papar Pantas di Jakarta, kemarin.
Menurut Pantas, pihaknya sama sekali belum membahas reklamasi Ancol dalam Bapemperda DPRD DKI. Gubernur DKI Anies Baswedan pun belum menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) untuk izin reklamasi itu.
“Bapemperda akan membahas kalau Gubernur sudah menyerahkan draf raperda itu ke DPRD melalui sidang paripurna. Jadi, setiap draf raperda harus disampaikan Gubernur melalui sidang paripurna. Ini sama sekali belum masuk,” terang politikus PDI Perjuangan itu.
Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Seluas 35 hektare dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Izin prinsip
Kepgub kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut, lanjut Pantas, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Ya (tidak kuat dasar hukum). Kepgub itu semacam izin prinsip. Saya sampaikan sebenarnya ini kan inkonsistensi sikap Gubernur terhadap apa yang dijanjikannya (soal reklamasi Ancol). Itu bukan suatu contoh yang baik buat pemimpin,” pungkas Pantas.
Sebaliknya Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra Mohamad Taufik menilai sudah sepatutnya kawasan Ancol dipercantik dengan membangun wahana baru.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta PT Pembangunan Jaya Ancol diaudit. Perusahaan daerah tersebut wajib melakukan pengembangan jika hasil audit menyatakan sehat.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur tidak perlu menanggapi tuntutan relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang mengancam akan menggelar demo besarbesaran bila reklamasi Ancol tidak dibatalkan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan tujuan perluasan kawasan Ancol ialah menampung tanah hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai di Ibu kota. Proses pengerukan telah dilaksanakan sejak 2009.
Tanah hasil pengerukan ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. (Ins/Sru/J-2)
Terkini Lainnya
6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang Berhasil Direklamasi
Keanekaragaman Hayati Terjaga, Keberadaan Orang Utan Ditemukan di Area Reklamasi
PT Timah Reklamasi Darat dan Laut Sebagai Komitmen Jaga Lingkungan
Dua Anggota Mind Id Targetkan Reklamasi Lahan Tambang
Program Reklamasi Grup Mind Id Terapkan Tata Kelola Pertambangan yang Baik
Komitmen Jaga Lingkungan, Tunas Inti Abadi Diapresiasi Kementerian LHK
Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
PSI Masih Berhitung Peluang Kaesang Maju Pilgub
PKS Kunci Anies-Sohibul, PKB Condong ke Anies-Ida Fauziyah
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Plang Jakhabitat DP Nol Rupiah Era Anies Hilang, Heru Budi: Saya enggak Utak-atik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap