visitaaponce.com

Reklamasi Ancol Terancam Dibatalkan

Reklamasi Ancol Terancam Dibatalkan
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta terlibat aksi dorong dengan polisi.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KONTROVERSI reklamasi Ancol semakin memanas. Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyatakan reklamasi Ancol dilarang jika tidak masuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.

“Seyogianya reklamasi Ancol harus masuk bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) enggak boleh. Saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu,” papar Pantas di Jakarta, kemarin.

Menurut Pantas, pihaknya sama sekali belum membahas reklamasi Ancol dalam Bapemperda DPRD DKI. Gubernur DKI Anies Baswedan pun belum menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) untuk izin reklamasi itu.

“Bapemperda akan membahas kalau Gubernur sudah menyerahkan draf raperda itu ke DPRD melalui sidang paripurna. Jadi, setiap draf raperda harus disampaikan Gubernur melalui sidang paripurna. Ini sama sekali belum masuk,” terang politikus PDI Perjuangan itu.

Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Seluas 35 hektare dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.


Izin prinsip

Kepgub kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut, lanjut Pantas, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Ya (tidak kuat dasar hukum). Kepgub itu semacam izin prinsip. Saya sampaikan sebenarnya ini kan inkonsistensi sikap Gubernur terhadap apa yang dijanjikannya (soal reklamasi Ancol). Itu bukan suatu contoh yang baik buat pemimpin,” pungkas Pantas.

Sebaliknya Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra Mohamad Taufik menilai sudah sepatutnya kawasan Ancol dipercantik dengan membangun wahana baru.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta PT Pembangunan Jaya Ancol diaudit. Perusahaan daerah tersebut wajib melakukan pengembangan jika hasil audit menyatakan sehat.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur tidak perlu menanggapi tuntutan relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang mengancam akan menggelar demo besarbesaran bila reklamasi Ancol tidak dibatalkan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan tujuan perluasan kawasan Ancol ialah menampung tanah hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai di Ibu kota. Proses pengerukan telah dilaksanakan sejak 2009.

Tanah hasil pengerukan ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. (Ins/Sru/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat