Anies Wajibkan Perusahaan Lapor Dinkes Jika Ada Kasus Covid-19
![Anies Wajibkan Perusahaan Lapor Dinkes Jika Ada Kasus Covid-19](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/f57268378c4176d8464f1fd77bb176f0.jpg)
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pimpinan atau manajemen tempat kerja atau perusahaan melapor ke Dinas Kesehatan atau puskesmas bila ada pekerja yang terindikasi covid-19.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian covid-19.
"Dalam hal ditemukan adanya pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan," tulis pergub tersebut seperti yang dikutip Media Indonesia, Jumat (21/8).
Pimpinan perusahaan atau manajemen juga wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi minimal 1x24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.
Baca juga : Tak Bayar Denda Progresif, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Pembersihan dengan disinfektan diterapkan pada semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau cairan disinfektan.
"Melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit," lanjut pergub tersebut.
Pihak perusahaan juga diminta mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi oleh pekerja yang sakit.
Terakhir adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri atau karantina mandiri terhadap pekerja atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja atau anggota masyarakat yang terpapar covid-19.(OL-7)
Terkini Lainnya
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
The Executive Centre PCP Bidik Tingkat Okupansi 80% dalam Dua Tahun
Klaster Keluarga dan Perkantoran Mendominasi di RS Darurat Bangkalan
Riza: Jakpus Jadi Episentrum Penularan karena Merupakan Wilayah Perkantoran
Muncul Klaster Perkantoran dan Sekolah, Kasus Covid-19 di Semarang Melonjak
Kantor Kecamatan Jogonalan Klaten Ditutup Sementara karena Covid-19
Aktivitas Kantor Bupati Aceh Besar Dipindah ke Dekrasnada
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap