visitaaponce.com

Anies Wajibkan Perusahaan Lapor Dinkes Jika Ada Kasus Covid-19

Anies Wajibkan Perusahaan Lapor Dinkes Jika Ada Kasus Covid-19
Penyemprotan disinfekatn di ruanfgan kantor(Antara/Rivan Awal Lingga)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pimpinan atau manajemen tempat kerja atau perusahaan melapor ke Dinas Kesehatan atau puskesmas bila ada pekerja yang terindikasi covid-19.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian covid-19.

"Dalam hal ditemukan adanya pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan," tulis pergub tersebut seperti yang dikutip Media Indonesia, Jumat (21/8).

Pimpinan perusahaan atau manajemen juga wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi minimal 1x24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Baca juga : Tak Bayar Denda Progresif, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha

Pembersihan dengan disinfektan diterapkan pada semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau cairan disinfektan.

"Melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit," lanjut pergub tersebut.

Pihak perusahaan juga diminta mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi oleh pekerja yang sakit.

Terakhir adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri atau karantina mandiri terhadap pekerja atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja atau anggota masyarakat yang terpapar covid-19.(OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat