visitaaponce.com

Ini Sanksi Jika ada LGBT di TNI-Polri

Ini Sanksi Jika ada LGBT di TNI-Polri
LGBT(Ilustrasi)

POLRI menyatakan bakal menindak tegas jika ada anggotanya yang berperilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan sejauh ini belum ada informasi terkait adanya personel berorientasi seksual LGBT di lingkungan Polri.

"Kami tetap menunggu dari Propam polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," terang Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).

Adapun soal kasus LGBT, terang Awi, terdapat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca juga : Jerat Aktivis, Polri Masih Buka Peluang Tangkap Tersangka Lain

"Disana-kan diatur dalam Pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, serta nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tegasnya.

Awi mengemukakan pihaknya akan tindak tegas jika ada anggota yang ketahuan LGBT.

"Jadi, Kalau terjadi hal tersebut tentunya polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Tentunya sanksi kode etik juga sudah menunggu," paparnya.

Sebelumnya, isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri menguap setelah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat