visitaaponce.com

53 Hari Operasi Yustisi, Denda Prokes DKI Capai Rp802 Juta

53 Hari Operasi Yustisi, Denda Prokes DKI Capai Rp802 Juta
Warga dikenakan sanksi sosial atau denda karena tidak mengenakan masker saat Operasi Yustisi di Cempaka Putih, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

OPERASI yustisi untuk pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Operasi telah berlangsung selama 53 hari sejak 14 September hingga Kamis (5/11).

"Selama 53 hari, 2.847 orang dikenakan denda administratif dengan total uang yang masuk ke kas pemerintah daerah (pemda) sebanyak Rp802.625.250," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11).

Yusri mengatakan sebanyak 68.655 orang dikenakan sanksi sosial. Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker ini diminta menyapu, memungut sampah, dan mengucapkan Pancasila.

Baca juga: Kapasitas Penonton Bioskop 50%

Pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Masyarakat yang tidak mau dikenakan sanksi sosial bisa membayar denda Rp250 ribu. Jumlah denda bisa menjadi Rp500 ribu jika mengulangi pelanggaran satu kali, naik Rp750 ribu jika mengulangi dua kali.

Total sanksi selama 53 hari operasi yakni 247.079 orang. Dua sanksi lainnya yakni teguran tertulis sebanyak 61.582 dan lisan sebanyak 114.661.

Jumlah restoran yang ditutup sementara sebanyak 599. Sementara perkantoran sebanyak 172. Jumlah ini tidak mengalami penambahan pada Kamis (5/11).

Penindakan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Polisi dalam hal ini hanya membantu pemantauan penerapan protokol kesehatan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat