visitaaponce.com

Polisi kembali Lengkapi Berkas Perkara Penyebar Video Syur Gisel

Polisi kembali Lengkapi Berkas Perkara Penyebar Video Syur Gisel
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

POLDA Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara dua tersangka penyebar secara masif video syur artis Gisella Anastasia di media sosial, yakni PP dan MN. Sebelumnya, berkas perkara keduanya dikembalikan dan kini telah dilengkapi kembali oleh penyidik.

Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

"Dua tersangka sebelumnya kami sudah kirim, tahap 1 sudah, sudah diperbaiki, dan sudah dikirim kembali ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Yusri mengatakan masih menunggu pemeriksaan berkas perkara oleh JPU. Jika hasil penyidikan dinyatakan lengkap, prosesnya berlanjut ke penyerahan dan barang bukti. "Mudah-mudahan secepat ini turun kabarnya. P-21 kami harapkan secepatnya untuk kami bisa limpahkan tahap kedua," kata Yusri. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat