Dua Tersangka Penyebar Video Gisel Diserahkan ke Jaksa
![Dua Tersangka Penyebar Video Gisel Diserahkan ke Jaksa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/5ccc3c24879e8c65404cc8df1b071c31.jpg)
DUA tersangka penyebar secara masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua tersangka penyebar video syur itu, yakni PP dan MN beserta barang bukti akan diserahkan hari ini.
"Hari ini, rencana siang ini, akan kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Dengan pelimpahan tahap II itu berarti kedua tersangka akan segera disidang. Seperti diketahui, PP dan MN ditangkap karena diduga menyebarkan video syur Gisel dan Yukinobu di media sosial.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Yusri mengatakan berkas perkara dua tersangka lain, Gisel dan Yukinobu, telah dilimpahkan kepada JPU. Yusri mengatakan pihaknya menunggu apakah berkas tersebut telah lengkap dan bisa lanjut ke tahap berikutnya. "Kami menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum (P-19)," kata Yusri.
Sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE. Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun. (OL-14)
Terkini Lainnya
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Polisi Sebut Dua Jambret yang Beraksi di CFD Sudirman Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap