visitaaponce.com

Polisi Tangkap 15 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Polisi Tangkap 15 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Ilustrasi.(Medcom.id.)

SUBDIT 5 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur. Mereka ialah WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, AR, dan salah seorang WNA berinisial MNA ditangkap berdasarkan 10 laporan berbeda selama dua bulan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 10 laporan itu, polisi juga mengungkap 286 korban eksploitasi seksual dengan rincian 91 anak berusia di bawah umur dan 195 orang dewasa. "Awalnya 14 tersangka berkenalan dengan para korban melalui media sosial. Lalu, tersangka menjalin asmara dengan korban hingga melakukan hubungan intim,"  kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Setelah itu, para tersangka membuat akun Michat untuk menawarkan korban ke pria hidung belang dengan tarif hingga Rp500 ribu. Korban melayani dua hingga tiga pria per hari. Tersangka lalu mengambil keuntungan Rp50 ribu-Rp100 ribu dalam setiap transaksi.

Yusri mengatakan dari keterangannya, tersangka mengaku terimpit ekonomi sehingga tega mengorbankan anak-anak yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 jo 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta, Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Tersangka warga negara berinisial MNA diketahui setelah ada laporan orang hilang dengan inisial SPN, 17. Namun, Yusri tak membeberkan asal negara laki-laki tersebut. Setelah diselidiki ternyata tersangka mengajak SPN untuk berhubungan badan dengan imbalan berupa uang.

Selain SPN, pelaku yang mengaku pemilik pabrik gula itu juga mencabuli E yang berusia 15 tahun. Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke kosnya.

Ia mengatakan saat ini korban dititipkan di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani untuk mendapatkan pemulihan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyayangkan kasus eksploitasi seksual yang melibatkan anak di bawah umur terus terjadi.

Ia mengimbau guru dan orangtua dapat mengawasi pergerakan anak-anak, khususnya di media sosial. Tanpa pengawasan dan literasi, ia mengatakan anak-anak rentan menjadi korban kejahatan.

"Ini harus menjadi perhatian orangtua, guru, dan aparat. Survei KPAI, selama 3-5 jam anak menggunakan media digital. Ini durasi yang lama jika tanpa dibarengi literasi menjadi titik rentan eksploitasi anak," kata Susanto. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat