Pemprov DKI Berlakukan Jam Malam di RT Zona Merah
![Pemprov DKI Berlakukan Jam Malam di RT Zona Merah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/e645899688224d6cae25e6cc8e842e3f.jpg)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam hanya di wilayah-wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk dalam zona pengendalian ketat di Ibu Kota. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Tingkat RT.
Dalam Ingub tersebut, untuk RT yang masuk dalam zona pengendalian ketat harus membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, warga di RT tersebut juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, jam malam hingga pukul 20.00 WIB dimaksudkan untuk mencegah warga beraktivitas di luar rumah yang dapat meningkatkan risiko penularan covid-19. Dari data per 8 April 2021 terdapat ribuan RT yang masuk dalam pengendalian ketat.
Jakarta Barat menjadi kawasan terbanyak pengendalian ketat yakni 755 RT. Jakarta Timur memiliki 634 RT pengendalian ketat lalu disusul Jakarta Selatan 571 RT. Di Jakarta Utara terdapat 488 RT pengendalian ketat dan Jakarta Pusat 210 RT.
"Ya maksudnya jam malam itu diberlakukan agar di RT-RT yang masuk kategori zona merah untuk warganya tidak berkeliaran. Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran covid bisa dihentikan, harus ada terobosan-terobosan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Rabu (21/4).
Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT yang telah lama dibentuk oleh Pemprov DKI. "Kan tiap jalan ada portal. Kan ada RT dan RW (rukun warga) yang mengawasi. Satgas Covid kan ada di tingkat RT. Pengaturannya di tingkat RT, detailnya rinciannya supaya kita bisa memastikan sesuai arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas di tingkat terkecil," ujarnya.
Ia menjamin keberadaan jam malam ini hanya berlaku di permukiman warga. Untuk kegiatan ekonomi seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan tak terdampak. "Karena kan sudah diatur. Ada kapasitas tidak boleh dari 50%," tukasnya. (OL-14)
Terkini Lainnya
Setengah Jalan Dampingi Anies, Wagub DKI : Jakarta Alami Banyak Kemajuan
Waspada Banjir, Wagub DKI: Kita Sudah Siapkan Antisipasi Banjir Serial Harinya
Wagub Yakin Anies Tidak Akan Gunakan Jabatan untuk Kampanye
Wagub DKI Janji Kaji Kembali Revitalisasi Halte Transjakarta Bunderan HI
Wagub DKI Minta Pengunjung Tebet Eco Park Disiplin dan Jaga Kebersihan
Road Bike lewat JLNT Casablanca dan Jalan Sudirman Dipersoalkan
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Aturan Kesehatan Internasional yang Baru
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap