visitaaponce.com

Pemprov DKI Berlakukan Jam Malam di RT Zona Merah

Pemprov DKI Berlakukan Jam Malam di RT Zona Merah
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4).(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam hanya di wilayah-wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk dalam zona pengendalian ketat di Ibu Kota. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Tingkat RT.

Dalam Ingub tersebut, untuk RT yang masuk dalam zona pengendalian ketat harus membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, warga di RT tersebut juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, jam malam hingga pukul 20.00 WIB dimaksudkan untuk mencegah warga beraktivitas di luar rumah yang dapat meningkatkan risiko penularan covid-19. Dari data per 8 April 2021 terdapat ribuan RT yang masuk dalam pengendalian ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Wagub DKI Tetap Minta Prokes Diperketat

 

Jakarta Barat menjadi kawasan terbanyak pengendalian ketat yakni 755 RT. Jakarta Timur memiliki 634 RT pengendalian ketat lalu disusul Jakarta Selatan 571 RT. Di Jakarta Utara terdapat 488 RT pengendalian ketat dan Jakarta Pusat 210 RT.

"Ya maksudnya jam malam itu diberlakukan agar di RT-RT yang masuk kategori zona merah untuk warganya tidak berkeliaran. Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran covid bisa dihentikan, harus ada terobosan-terobosan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Rabu (21/4).

Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT yang telah lama dibentuk oleh Pemprov DKI. "Kan tiap jalan ada portal. Kan ada RT dan RW (rukun warga) yang mengawasi. Satgas Covid kan ada di tingkat RT. Pengaturannya di tingkat RT, detailnya rinciannya supaya kita bisa memastikan sesuai arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas di tingkat terkecil," ujarnya.

Ia menjamin keberadaan jam malam ini hanya berlaku di permukiman warga. Untuk kegiatan ekonomi seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan tak terdampak. "Karena kan sudah diatur. Ada kapasitas tidak boleh dari 50%," tukasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat