visitaaponce.com

Dishub DKI Masih Bahas Payung Hukum Jalur Road Bike

DINAS Perhubungan DKI Jakarta masih menggodok payung hukum penyediaan jalur khusus Road Bike menggunakan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Sebelumnya, direncanakan kebijakan penyediaan jalur khusus tersebut akan dipermanenkan.

Uji coba jalur khusus Road Bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang berjalan sejak dua pekan lalu. Road Bike boleh leluasa menggunakan jalan tersebut hanya setiap Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB. Di luar waktu tersebut, rencananya Road Bike juga boleh melintas di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin hanya pada pukul 05.00-06.30. Di luar waktu-waktu tersebut, Road Bike harus melintas di jalur khusus sepeda.

"Sejauh ini belum ada regulasi. Sedang dibahas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Kamis (2/6).

Baca juga : Anies Targetkan 170 Kilometer Jalur Sepeda Terbangun Tahun Ini

Ia menegaskan, jika sudah selesai, regulasi untuk penyediaan jalur khusus itu akan segera diumumkan.

"Sudirman-Thamrin itu kan jalur sepeda permanen. Jadi setelah jam 6.30 seluruh sepeda itu wajib menggunakan jalur sepeda permanen," tandas Syafrin.

Di sisi lain, ia mengimbau agar para pesepeda road bike mematuhi aturan tentang bersepeda sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana pesepeda harus tetap berada di lajur paling kiri di jalan raya.

"Selalu lajur yang kanan itu untuk kendaraan lebih cepat. Jadi begitu sepeda tidak mungkin ada di lajur paling kanan jika tidak dilakukan pengaturan. Nah, oleh sebab itu mereka wajib pada saat beraktivitas itu ada di sebelah paling kiri," tegasnya. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat