visitaaponce.com

Polisi akan Mediasi Kasus Roy Suryo vs Lucky Alamsyah

Polisi akan Mediasi Kasus Roy Suryo vs Lucky Alamsyah
Politikus Roy Suryo saat menghadiri acara HUT Ke-17 Partai Demokrat di Jakarta.(Antara)

KEPOLISIAN mengedepankan mediasi sebagai jalan keluar terhadap kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan mantan Menpora Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan upaya mediasi mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan dengan proses mediasi. "Ke depan akan menggunakan restorative justice. Kami upayakan mediasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).

Baca juga: Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa

Kendati demikian, Yusri belum merinci jadwal mediasi antara Roy dan Lucky. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Terpisah, Roy Suryo menghormati langkah dari pihak kepolisian untuk memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

Namun, saat ini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian kasus. Pihaknya akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Lucky. "Besok tim hukum akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan," tutur Roy.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengakui adanya upaya mediasi antara kliennya dan Lucky. Mengingat, laporan kasus tersebut menyangkut UU ITE, yang bisa diselesaikan dengan mediasi.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro

Akan tetapi, dia berpendapat upaya mediasi tidak berjalan mulus, karena Lucky tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Lucky dengan Pasal 1372 KUHP tentang penghinaan. 

Diketahui, kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Melalui media sosial, Lucky menuding Roy telah melakukan tabrak lari.

Sementara, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta dan tidak berdasarkan kenyataannya. Roy mengaku justru dirinya yang menjadi korban penyerempetan.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat