Polisi akan Mediasi Kasus Roy Suryo vs Lucky Alamsyah
![Polisi akan Mediasi Kasus Roy Suryo vs Lucky Alamsyah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/41d66a389d07aacfab466b1020adb618.jpg)
KEPOLISIAN mengedepankan mediasi sebagai jalan keluar terhadap kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan mantan Menpora Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan upaya mediasi mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan dengan proses mediasi. "Ke depan akan menggunakan restorative justice. Kami upayakan mediasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).
Baca juga: Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa
Kendati demikian, Yusri belum merinci jadwal mediasi antara Roy dan Lucky. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Terpisah, Roy Suryo menghormati langkah dari pihak kepolisian untuk memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Namun, saat ini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian kasus. Pihaknya akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Lucky. "Besok tim hukum akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan," tutur Roy.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengakui adanya upaya mediasi antara kliennya dan Lucky. Mengingat, laporan kasus tersebut menyangkut UU ITE, yang bisa diselesaikan dengan mediasi.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro
Akan tetapi, dia berpendapat upaya mediasi tidak berjalan mulus, karena Lucky tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Lucky dengan Pasal 1372 KUHP tentang penghinaan.
Diketahui, kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Melalui media sosial, Lucky menuding Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta dan tidak berdasarkan kenyataannya. Roy mengaku justru dirinya yang menjadi korban penyerempetan.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kejagung Bantah Pernyataan Alexander Marwata soal Ego Sektoral Berantas Korupsi
Lima Tahanan Polres Polewali Mandar Kabur, Empat Tertangkap
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Hakim Perberat Hukuman Roy Suryo
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Candi Borobudur
Roy Suryo Didakwa Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Patung Buddha
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar di PN Jakbar, Hari Ini
Komentari Roy Suryo, Darwis Triadi: Ngaku Pakar, Karya Enggak Ada
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap