visitaaponce.com

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dibawa Keluar Polres, Ini Penjelasan Polisi

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dibawa Keluar Polres, Ini Penjelasan Polisi
Artis Nia Ramadhani(ANTARA FOTO)

POLISI membawa selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie keluar dari Polres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) malam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan Nia dan Ardi dibawa untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat keduanya.

"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji ketika dihubungi, Kamis (9/7) malam.

Panji mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman keterangan tersangka, termasuk dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut.

"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.

Panji mengaku akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Akan kami informasikan kembali. Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan," tutur Panji.

Baca juga:  Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sebelumnya, pada video yang dihimpun Media Indonesia, tampak Nia, Ardi, dan sopir mereka ZN digiring keluar Polres Jakarta Pusat mengenakan baju tahanan. Nia dan Ardi tampak memakai topi dan masker berwarna putih. Namun, tangan mereka tidak diborgol.

Diketahui, pasangan publik figur itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).

Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7).

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat