Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dibawa Keluar Polres, Ini Penjelasan Polisi
![Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dibawa Keluar Polres, Ini Penjelasan Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/84eafd6dcc413d03b0f25a936decc864.jpg)
POLISI membawa selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie keluar dari Polres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan Nia dan Ardi dibawa untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat keduanya.
"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji ketika dihubungi, Kamis (9/7) malam.
Panji mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman keterangan tersangka, termasuk dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut.
"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.
Panji mengaku akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Akan kami informasikan kembali. Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan," tutur Panji.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Sebelumnya, pada video yang dihimpun Media Indonesia, tampak Nia, Ardi, dan sopir mereka ZN digiring keluar Polres Jakarta Pusat mengenakan baju tahanan. Nia dan Ardi tampak memakai topi dan masker berwarna putih. Namun, tangan mereka tidak diborgol.
Diketahui, pasangan publik figur itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.(OL-5)
Terkini Lainnya
Dukung Ekosistem Olahraga Tanah Air, Oppo Meriahkan Gelaran 'Lagi-lagi Tenis'
Passion Jewelry Hasil Kolaborasi dengan Nia Ramadhani Bakrie
Nia Ramadhani Rilis Novel di Pusat Rehabilitasi
Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Ajukan Banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Tuntutan Rehabilitasi Diringankan
Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia dan Ardie Ajukan Pembelaan
Hakim Putuskan Nia dan Ardi Bakrie tidak Pantas Direhabilitasi
Nia Ramadhani dan Suami Kembali Jalani Sidang di PN jakpus, Hari Ini
Hari Ini, Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digelar
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap